BANYUWANGI, beritalima.com – Inovasi terus dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi, Jawa Timur. Yang terbaru, Pemda akan segera membuka mall layanan publik di bekas bangunan mall Borobudur, yang berdiri dipasar induk Banyuwangi.
Bupati Abdullah Azwar Anas menyebutkan, dengan adanya mall layanan publik, nantinya masyarakat dapat mengurus proses pembuatan e KTP, perijinan, kesehatan, pajak daerah dan lainnya dalam satu tempat. Koordinasi dengan Polres Banyuwangi, juga akan dilakukan guna mendorong layanan pembuatan SIM bisa dilakukan disatu lokasi.
“Kita juga berharap mall layanan publik dapat melayani proses pembuatan paspor. Dengan layanan satu pintu diharapkan masyarakat akan lebih mudah untuk melakukan pengurusan surat-surat penting, sehingga pelayanan publik di Banyuwangi makin transparan dan akuntabel,” katanya, Senin (2/10/2017).
Terobosan mall layanan publik ini ditargetkan dapat terealisasi dalam satu minggu mendatang. Untuk awal pelaksanaan, program tersebut akan dilakukan evaluasi guna penyempurnaan.
Sementara itu, demi maksimalnya pelayanan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Cipta Karya dan Penataan Ruang (BMCKPR) Banyuwangi, akan melakukan perbaikan sarana bangunan. Mulai dari pembaruan cat tembok, AC, lampu, toilet dan air bersih serta sarana untuk warga kebutuhan khusus. Termasuk melakukan penataan taman.
Dengan perbaikan sejumlah infrakstruktur tersebut, diharapkan masyarakat yang menggunakan mall layanan publik, bisa merasa lebih nyaman.
“Yang paling penting dilakukan saat ini yaitu melengkapi infrastruktur gedung terlebih dahulu. Sebab pada tanggal 6 atau 7 Oktober gedung tersebut akan dilaunching pemerintah daerah banyuwangi sebagai mall layanan publik,” katanya.
Rencana Pemda Banyuwangi tersebut, mendapat apresiasi PT Dian Graha Utama, selaku mantan pengelola mall. Namun melalui kuasa hukum, mereka berharap kebijaksanaan Bupati Abdullah Azwar Anas, lantaran sebagian aset bangunan masih menjadi sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
“Kita mengakui, kalau mall itu sudah ada keputusan inkrah dan sudah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, cuma perlu diketahui keputusan inkrah disitu adalah hubungan kerjasama antara PT Dian Graha Utama dan Pemerintah Daerah Banyuwangi, selama 20 tahun. Tapi saat ini Pt Dian Graha Utama, balik menggugat Pemerintah Daerah Banyuwangi, atas biaya yang telah dikeluarkan untuk melakukan pembangunan yang didasari perjanjian kerjasama kedua belah pihak,” ucap kuasa hukum PT Dian Graha Utama, Haryanto, SH MH.
Disebutkan, dalam proses pembangunan mall, terdapat kerjasama antara Pemerintah Daerah Banyuwangi, dimasa Bupati Ratna, dengan PT Dian Graha Utama. Disitu disepakati, 67 persen pembiayaan dari dana APBD, sedang 33 persen sisanya atau setara Rp 6,8 miliar oleh PT Dian Graha Utama. Dengan kompensasi, PT Dian Graha Utama, menjadi pengelola selama 20 tahun.
Namun, ditengah perjalanan, Pemerintah Daerah Banyuwangi, menggugat pemutusan kerjasama karena pengelola dinilai tidak bisa memberi kontribusi. Haryanto menjelaskan, kondisi tersebut terjadi lantaran PT Dian Graha Utama, memang belum melakukan operasi karena terganjal perizinan.
“Jadi pembiayaan yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh PT Dian Graha Utama untuk membangun gedung mall itu yang digugat agar dikembalikan. Jadi putusan inkrah yang dulu, belum bisa dilaksanakan karena masih status quo, sekarang masih ada proses hukum yang dilalui oleh PT Dian Graha Utama,” jelas Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan A Yani No 46 Bondowoso ini.
Sekedar diketahui, gugatan perkara perdata ini sudah masuk PN Banyuwangi, sejak Agustus 2017, dengan Nomor 138. Dan hingga saat ini sudah empat kali proses mediasi yang tidak pernah dihadiri oleh pihak Pemerintah Daerah Banyuwangi.
“Ditunda tanggal 9 Oktober ini, menunggu jawaban atau kehadiran perwakilan Pemerintah Daerah Banyuwangi, jadi kita sangat mengharapkan kebijaksanaan Bupati Anas,” pungkasnya. (Abi)