SURABAYA – beritalima.com, Tjoo Hendro Mulyono, bos PT Karya Karang Asem Indah (KKAI) sekaligus debitor dalam kepailitan No 27/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby, mengaku masih ada sejumlah hambatan dalam pelaksanaan lelang dan pembayaran tagihan kepada para kreditornya, sebab ada miliaran rupiah hartanya yang hilang.
Hal itu ia sampaikan usai rapat antara kreditor dan debitor di ruang sidang Cakra Pengadilan Niaga pada Pengadikan Negeri Surabaya, Jum’at (24/8/2018) siang.
“Ada miliaran rupiah barang saya yang hilang. Barang-barang tersebut sudah masuk dalam budel pailit,” kata Tjoo Hendro Mulyono kepada beritalima.com.
Hendro Muljono mengaku sudah menginventarisir barang-barangnya yang hilang yang hendak dipakai untuk membayar tunggakan kreditor bahkan sudah melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polda Jatim.
“Saya sudah laporkan kehilangan ini ke Polda Jatim, dan sekarang sedang dalam penyidikan polisi. Kenapa di kepolisian belum jalan kok lelangnya jalan,?” sambung Tjoo Hendro Muljono.
Kehilangan tersebut, disesalkan Tjoo Hendro, karena pihak kurator belum mendapatkan budel PKPU/Pailit, namun sudah menguasai aset dan melarang dirinya masuk ke lokasi PT KKAI, hingga menyebabkan ada barang-barang yang sebenarnya untuk membayar Kreditor menjadi hilang.
“Kepailitan PT KKAI ini sebenarnya belum selesai ditingkat pencocokan hutang, ada pencocokan yang belum clear namun kami sudah dipailitkan. Makanya PKPU kepaikitan ini saya ajukan perlawanan ditingkat kasasi,” pungkas Tjoo Hendro.
Sementara itu usai sidang, Rochmad Herdito selaku kurator pailit PT KKAI memastikan semua barang-barang yang ada didalam budel pailit dipastikan aman, dalam arti tidak ada yang keluar dari pabrik.
“Semua yang ada didalam budel pailit aman, kita ada daftar perkaraan barang-barang apa saja sudah masuk semua. Kita juga punya tim pengamanan. Tidak ada barang yang bisa keluar masuk pabrik seenaknya,” kata Herdito di PN Surabaya.
Ditanya laporan kehilangan ini sudah dilaporkan debitor pailit ke Polda Jatim dan beberapa hari yang lalu penyidik polda sudah mendatangi PT KKAI, Herdito menandaskan bahwa dirinya belum mendapatkan kabar soal tersebut.
“Kita nggak tahu, kita belum ada panggilan dari kepolisian. Kita hanya mengamankan, aset debitor sudah kita jaga, sudah kita amankan. Tapi kita tidak 24 jam disitu,” tandas kurator
dari kantor hukum Herdito dan rekan.
Diketahui, sesuai putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No: 27/PKPU/2017/PN.NIAGA.Sby. tanggal 07 Desember 2017, maka Tim Kurator PT. Karya Karang Asem Indah (KKAI), Tjoo Hendro Mulyono, Sri Sugiarti Lydiasari, dan Edie Wibisono (Dalam Pailit) akan melaksanakan Lelang Eksekusi Harta Pailit melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo atas harta pailit berupa mesin-mesin sejumlah 29 unit yang terdiri dari:
1. (1) unit Mesin Injection 100 E, Hishiya Seiko/Jepang, 2. (1) unit Mesin Injection Engel ES-750/150 HL, EngeL/ Austria, 3. (1) unit Mesin Injection Engel ES500/100HL, EngeL/Austria, 4. (1) unit Mesin Injection 410, Niigata/Jepang, 5. (1) unit Mesin Injection SN 520B, Niigata/Jepang, 6. (1) unit Mesin Injection SN 680B, Niigata/Jepang, 7. (1) unit Mesin Oven, Lokal.
8. (3) unit Mesin Pembuat Tali, Lokal,
9. (3) unit Mesin Gulung, Lokal,
10. (5) unit Timbangan Digital, Uwe/Lokal, 11. (1) unit Cooling, Lokal,
12. (1) unit Tower Mesin Pellet 100, Lokal, 13. (1) unit Mesin Pallet 300, Lokal, 14. (1) unit Timbangan Manual, Lokal, 15. (1) unit Mesin Pellet, Lokal,
16. (1) unit Mesin Potong Pellet, Lokal,
17. (1) unit Cooling Tower, Liang Chi/China, 18. (1) unit Injection Machine Air Cooler, Korea, 19. (1) unit Mesin Asah Pisau, Lokal, 20. (1) unit Forklift Manual, Lokal, 21. (53) unit Mould/Matras, Lokal, 22. (4) unit Hopper Dryer TEW 50E, TEW/Tew Electric,
23. (1) unit Hopper Dryer BIM, BIM/-1
24. (3) unit Mould/Matras, Lokal,
25. (1) unit Bor Duduk GDN 150 A, General/Lokal, 26. (1) unit Mesin Giling, Lokal, 27. (1) unit Cooling Tower, Lokal,
28. (1) unit Timbangan Kap 1 T, Lokal,
29. (2) unit Trolly, Lokal. (Han)