SURABAYA, Beritalima.com|
Baru-baru ini Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akan menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran tersendiri. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Juli 2022. Sebelumnya, Pancasila bergabung dalam mata pelajaran kewarganegaraan.
Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Listiyono Santoso SS M Hum menyebut bahwa yang terpenting adalah bukan pada Pancasila sebagai mata pelajaran. Namun terkait bagaimana menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Untuk pendidikan dasar, yang utama, yakni mengarahkan siswa pada suatu pembiasaan dan penciptaan perilaku yang luhur. Hal itu menyesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Ini merupakan muatan yang penting sehingga Pancasila tidak hanya menjadi hafalan melainkan nilai yang berwujud dalam praktik,” paparnya.
Mengacu pada perkataan Ki Hajar Dewantara, Dr Listiyono menyebut bahwa pendidikan dasar memiliki peran sangat penting dalam mendidik anak. Pada usia anak, kita dapat mengarahkan mereka agar mengenali alam kebudayaan bangsa Indonesia.
“Tidak lain adalah penerjemahan nilai-nilai Pancasila,” imbuh Dr Listiyono.
Saat ini Kemendikbud telah melansir Konsep Pelajar Pancasila.
“Konsep tersebut yang kemudian diterapkan pada sistem pendidikan kita sehingga terbentuk karakter siswa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” terangnya.
Wakil Dekan I FIB UNAIR tersebut menegaskan, orientasi utama pendidikan dasar adalah pengembangan karakter. Sehingga tidak hanya persoalan memasukkan Pancasila dalam bidang akademis, namun harus mampu berorientasi pada pembentukan karakter.
Pancasila Sebagai Mata Pelajaran
Menurut Dr Listiyono, terlepas dari poin terpenting menerapkan Pancasila sebagai mata pelajaran, berarti mengarahkan pada pemberian porsi lebih besar. Siswa di seluruh Indonesia akan dapat memaknai Pancasila dari berbagai sudut pandang sebagaimana diajarkan di sekolah.
“Menjadikan Pancasila sebagai suatu mata pelajaran merupakan langkah yang baik. Karena saat ini masyarakat sudah sangat jarang yang mengenal dan memahami penerapan Pancasila dengan baik. Padahal, Pancasila adalah ideologi bangsa yang harus kita junjung bersama,” sambung Dr Listiyono.
Berbeda dengan Kewarganegaraan, Pada konteks tertentu, Pancasila memiliki perbedaan dengan Kewarganegaraan. Pancasila lebih pada sistem kesepakatan nilai sebagai ideologi dan dasar negara. Sedangkan Kewarganegaraan merupakan ruang implementasi nilai Pancasila.
“Namun, sekali lagi mata pelajaran Pancasila hanya terkait penekanan dan bobot. Karena, jika Pancasila sebagai mata pelajaran tersendiri berarti akan terpisah dari Kewarganegaraan. Siswa akan lebih mengerti tentang konsep Pancasila itu sendiri mengingat konteksnya yang terkadang berbeda dari Kewarganegaraan,” tutur dosen yang pernah menjabat sebagai ketua Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) UNAIR tersebut.(Yul)