CIANJUR, beritalima.com | “Penyegelan yang dilakukan Trantib Kecamatan Mande diback up Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Minggu (27/10/2019) sebagai upaya agar PT Peternak Ayam Manggis (PAM) mengurus perizinan”, demikian dijelaskan Kasie Trantib Kecamatan Mande melalui pesan WhatsApp.
Dijelaskan jika Manajemen Peternakan yang berada di antara Desa Jamali dan Kademangan itu sulit diajak koordinasi bahkan terkesan melecehkan Muspika dan Trantib Kecamatan Mande selaku Penegak Perda.
Ironisnya, meski lokasi tersebut disegel namun aktivitas terus terjadi bahkan pembangunan beberapa kandang rampung dikerjakan.
Pihak perusahaan yang dimintai konfirmasinya, Senin (4/11/2019) bersikap kurang responsif. Nama seseorang disebut menjamin pengurusan perizinan.
Informasi mengejutkan justru diperoleh dari pihak lain, berbagai pelanggaran didukung bukti-bukti diperlihatkan. Akankah PT PAM tetap bungkam hingga semua terkuak ?! (Pathuroni Alprian)