GRESIK,beritalima.com- Untuk memberikan pengetahuan hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) agar dilakukan dengan baik dan mencegah tindak pidana korupsi, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Duduksampeyan menggandeng Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa 2024.
Selain menggandeng dua instansi APH, AKD Kecamatan Duduksampeyan juga mengajak dua organisasi kewartawanan, Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Gresik untuk memberikan materi terkait publikasi dan kejurnalistikan.
Sosialisasi penyuluhan hukum ini dikuti oleh 23 kepala desa dan perangkat serta BPD se-Kecamatan Duduksampeyan. Tujuannya, agar para Kades dan perangkat dalam pengelolaan anggaran dana desa dilakukan secara benar dan tepat sasaran.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan bahwa kurangnya pemahaman hukum dan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, Kajari Gresik meminta agar para kades dan perangkat mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up apalagi tidak melakukan pembangunan fisik (fiktif).
Tidak hanya itu, Kajari Gresik juga berpesan agar pengelolaan dana desa diperuntukkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan. Meningkatkan potensi desa, membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.
“Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu,” jelas kajari pada Rabu (28/8/2024).
Masih menurutnya, sesuai arahan Jaksa Agung RI bahwa untuk mencegah perbuatan korupsi pada aparatur desa dibutuhkan tindakan preventif salah satunya memberikan penyuluhan hukum dengan materi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dana desa agar terhindar dari perkara korupsi.
“Kejaksaan akan melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran rumah Restorative Jurtice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh kejaksaan melalui program Jaga Desa,” terangnya.
Masih menurut Kajari Nana Riana, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegaan sebagai perwujudan asas ultimum remidium.
Pada kesempatan itu, Kajari Gresik juga mengingatkan agar para kades dan perangkat pada pengelolaan anggaran desa untuk tidak melakukan dobel anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif kades dan jajaran, penggelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, penggelembungan pembayaran alat tulis kantor dan membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa pada kesempatan yang sama mengingatkan para kepala desa dan perangkatnya agar menggunakan dana desa sesuai perencanaan yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila menyangkut kasus korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan, maka akan sulit sekali baik kami di kepolisian maupun di kejaksaan untuk menghentikannya. Khusus kasus korupsi, kami di polres gelar perkaranya saja dilakukan di Mabes Polri,” ungkap Ketut seputar penanganan kasus korupsi di institusinya.
Oleh karena itu, saran Ketut, bila ada permasalahan di desa mengenai penganggaran sebaiknya diselesaikan dulu di tingkat desa sebelum ramai di publik.
Sementara terkait pemberitaan yang dibuat oleh oknum-oknum yang mengaku wartawan yang kerap bernada miring, menurut Ketua KWG Miftahul Arif dan Ketua PWI Gresik Deny Ali Setiono agar tidak perlu dirisaukan oleh para kepala desa dan perangkatnya.
“Wartawan bekerja berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Mereka dibekali ilmu jurnalistik yang sudah diuji oleh lembaga berkompeten, yakni Dewan Pers sesuai amanat UU Pers Nomor 40/1999,” jelas Miftah.
Jadi jika ada orang mengaku-ngaku sebagai wartawan lalu menginterogasi kades atau perangkatnya seputar proyek di desa dengan cara-cara intimidasi dan arogan, itu bukanlah cara seorang jurnalis mencari materi pemberitaan. “Apalagi ada yang sampai membawa-bawa meteran untuk mengukur proyek. Mereka itu wartawan atau kontraktor?” tambah Miftah sembari tersenyum.
Sementara itu Ketua AKD Kecamatan Duduksampeyan Suryadi mengapresiasi materi penyuluhan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik serta teman-teman dari PWI Gresik dan KWG.
Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan para kades dan perangkat menggunakan anggaran desa dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang dilanggar agar terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Alhamdulillah, penyuluhan hukum ini dapat menambah pengetahuan para Kades dan perangkat tentang teknik pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa yang baik dan benar,” pungkasnya. (*)