GRESIK,beritalima.com- Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Menganti melakukan bimbingan teknis (bimtek) untuk kepala desa (kades) beserta perangkat dan BPD se-Kecamatan Menganti bertempat di balai Desa Hulaan, Selasa (27/08/2024).
Bimtek peningkatan mutu terkait hukum ini mengundang pemateri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan Polres Gresik.
Sedangkan bimtek kejurnalistikan dan publikasi mengundang narasumber dari Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Gresik.
Para peserta bimtek diberikan pemahaman terkait teknik pengggunaan anggaran dan pelaporannya. Hal tersebut dilakukan agar para kades dan perangkat desa dapat memahami dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga terhindar dari perbuatan korupsi.
“Hari ini AKD Kecamatan Menganti menggelar bimtek peningkatan mutu penyuluhan hukum dan kejurnalistikan untuk seluruh kades, perangkat desa dan BPD se-Kecamatan Menganti,” ujar Ketua AKD Menganti Dodik Soeprayogi.
Masih menurutnya, kegiatan ini dibagi tiga sesi. Agenda pertama sekitar pukul 10.00 WIB diisi materi penyuluhan hukum dari Kejari Gresik yang diwakili oleh Kasipidsus Alifin N Wanda. Kemudian dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB oleh pemateri dari Satreskrim Polres Gresik yang diwakili Kanittipiter Iptu Ketut Raisa dan Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.
Sedangkan pada sesi ketiga pukul 14.30 WIB agenda bimtek disampaikan oleh para jurnalis dari KWG dan PWI. Materi yang disampaikan terkait kejurnalistikan dan publikasi di media mainstream.
Suasana bimtek dengan kedua perwakilan aparat penegak hukum juga diwarnai dengan dialog dan tanya jawab terkait penanganan kasus-kasus dugaan korupsi selama ini.
“Kami mewakili Kades se-Kecamatan Menganti meminta kepada Polres Gresik agar tidak terlalu merespon jika ada pengaduan atau laporan terkait pembangunan di desa yang masih 20 persen pengerjaan. Jika itu dilakukan, para kades merasa takut dan enggan menyelesaikan pekerjaan itu,” tegasnya.
Masih menurutnya, para kades saat melakukan pembangunan itu melalui mekanisme yang benar dan sesuai dengan RAB. Jika memang ada kendala tolong dilakukan pembinaan dan upaya pencegahan.
“Melalui penyuluhan hukum ini, kami minta untuk dibina dan diarahkan agar pengelolaan anggaran desa tepat sasaran dan tidak melanggar aturan,” harapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Iptu Ketut Raisa mengatakan bahwa jika ada laporan sesuai SOP, Polres Gresik harus merespon. Akan tetapi semua butuh tahapan, ada proses interview atau klarifikasi dulu.
“Secara aturan, penyidik tidak dapat melakukan proses hukum jika kegiatan anggaran desa belum dilakukan selama setahun. Kita nunggu dulu SPJ-nya baru kita bisa melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengungkapkan bahwa semua laporan itu harus ditindaklanjuti. Akan tetapi laporan itu butuh proses, tidak semua laporan dinyatakan ada indikasi kesalahaan.
“Ada proses interview dan klarifikasi. Jika tidak ada indikasi perbuatan pidana maka laporan itu tidak akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika ada indikasi pidana maka pemeriksaan itu akan berlanjut ke tahap berikutnnya,” tegasnya.
Ditambahkannya, melaui penyuluhan hukum inilah cara kita untuk membina dan melakukan pencegahan terkait pengelolaan anggaran desa.
Sementara itu, Adi Agus Santoso dari KWG yang menjadi pemateri kejurnalistikan memberikan pengetahuan seputar cara mencari dan menulis berita yang benar. “Wartawan itu tugasnya mencari informasi dan menulis berita secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Pemateri lain Masduki yang juga jurnalis senior dari KWG memaparkan seputar hukum dan aturan pers sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Wartawan pada prinsipnya harus memiliki kompetensi untuk menjalani tugas kejurnalistikannya. Makanya setiap insan jurnalis sejatinya wajib memiliki kartu uji kompetensi wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” tegasnya.
Hadir pada kegiatan ini, Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Kanit tipiter Polres Gresik Ipda Ketut Raisa, Camat Menganti Bagus, serta 22 Kepala Desa, perangkat dan BPD se Kecamatan Menganti. (*)