Akhir Pelarian Goei Andriyanto Buron Kasus Penggelapan Perusahaan di Surabaya

  • Whatsapp
Goei Andriyanto Buron Kasus Penggelapan (baju putih) bersama Satgas SIRI dan tim Tabur.

Surabaya, beritalimacom| Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Buron asal Kejaksaan Negeri Surabaya yang terjerat dalam kasus penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian” dalam keuntungan hasil kerjasama penyertaan modal antara PT. Cipta Multi Wangi dan UD. Sumber Warna.

“DPO atas nama Goei Andriyanto (GA) (68) Asal Surabaya diamankan pada Kamis 30 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Jl. Ambengan, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur,” ungkap Kauspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Terhitung Buron sejak 15 tahun lalu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 906K/PID/2009/MA tanggal 28 Juli 2009, dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan saat ditangkap pada kamis lalu itu, bersikap kooperatif.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Proses pengamanan Terpidana Goei Andriyanto berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya,” ungkapnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tandasnya.

Diketahui bahwa sesuai dengan riwayat putusan terhadap Terpidana Goei Andriyanto yakni

1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3531/Pid.B/2008/PN.SBY tanggal 17 November 2008 menyatakan Terdakwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian”.

2. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 31/PID/2009/PT.SBY tanggal 4 Februari 2009 dengan putusan menerima permintaan banding dari terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

3. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 906K/PID/2009/MA tanggal 28 Juli 2009, menyatakan bahwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian” dalam keuntungan hasil kerjasama penyertaan modal antara PT. Cipta Multi Wangi dan UD. Sumber Warna.

Atas perbuatannya tersebut, Terpidana Goei Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan.

Penulis : Redaksi 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait