Akhir Pemeriksaan BKPPD, BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 1.23 Miliar Sekian

  • Whatsapp

Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait permasalahan selisih Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  tanpa bukti

Berdasarkan data yang dikontongi media ini, Selasa (7/3/23). Telah diketahui oleh Sdri AN. Lebih lanjut Sdri AN tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 1.237.966.600,00, karena bukti pertanggungjawaban SP2D TU tersebut tidak dalam penguasaan yang bersangkutan, melainkan bendahara sebelumnya yaitu Sdr
SP.

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan berdasarkan hasil wawancara dengan Sdr SP pada 9 Mei 2016 lalu, “kata Achmad Fauzi Amin sebagai Wakil Penangungjawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban tidak dalam penguasaannya. SP menerangkan bahwa setelah pencairan SP2D TU tersebut.

Seluruh uang diserahkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) (Sdri FW) dan setelah uang digunakan oleh Sdri FW, yang bersangkutan tidak menyampaikan bukti/kuitansi/faktur sebagai bukti belanja kepada Sdr SP, “katanya.

Untuk itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK berdasarkan Nomor: 16.B/LHP/XIX.TER/5/2016 Tanggal 27 Mei 2016 lalu, merupakan hasil wawancara dari Sdr SP bahwa seluruh uang dan bukti belanja tidak dalam penguasaannya lagi, setelah tidak menjabat sebagai bendahara pengeluaran BKPPD.

Menjelang akhir pemeriksaan, Sdri FW pada 17 Mei 2016 lalu menyampaikan bukti pertanggung jawaban sebagaimana dalam temuan pemeriksaan yaitu senilai Rp 1.237.966.600,00. “ungkapnya.

Selanjutnya, dari kondisi di atas menunjukkan penatausahaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan berdampa
pertanggungjawaban SP2D TU Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Sebesar Rp 1.237.966.600,00, “Sehingga tidak sesuai ketentuan BKPPD 2015 sebagai menerima SP2D TU yang diterbitkan oleh BUD sebesar Rp 8.314.808.900,00.

“Sementara dari SP2D TU tersebut adalah SP2D yang diterbitkan berdasarkan SPM TU yang dibuat oleh Pengguna Anggaran melalui PPK BKPPD, setelah menerima SPP TU yang diajukan oleh bendahara Pengeluaran.

Hasil pemeriksaan secara uji petik dengan membandingkan pertanggungjawaban 4 buah SP2D TU menurut SIMDA dengan bukti pertanggungjawaban bendahara pengeluaran menunjukkan selisih kurang sebesar Rp 1.237.966. 600, 00. Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap 4 buah SP2D TU senilai Rp 1.512.632. 600, 00 diketahui bahwa bendahara pengeluaran telah melaporkannya sebagai SPJ Fungsional Bendahara kepada BUD. Menindaklanjuti pengesahan SPJ Fungsional Bendahara,

“Dari BUD kemudian menerbitkan SP2D TU Nihil senilai Rp 1.512.632. 600, 00, sesuai dengan SPJ Fungsional Bendahara dan atau SPP TU Nihil yang diinput dalam SIMDA maksimal 1 bulan setelah tanggal penerbitan SP2D TU . SP2D TU Nihil merupakan SP2D yang sudah definitif diakui sebagai nilai belanja SKPD, “pintanya.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait