Sumbawa Barat NTB.beritalima.com|
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa Barat menggelar Press Release bersama media Cetak dan Online Se kabupaten Sumbawa Barat,dalam capaian pemberdayaan dan rehabilitasi dimasyarakat tahun 2020.Bertempat di ruang rapat lantai 2 BNN Kabupaten Sumbawa Barat Rabu 23 Desember 2020.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa Barat AKBP Cheppy Ahmad Hidayat,S.Ag menyampikan,yang sebelumnya kasi rehabilitasi menjadi Pejabat fungsional dan kasi P2M menjadi kasi Penyuluh. Saat itu,di dampingi Kasubbag umum Pejabat fungsional Yusmianti,A.Mk dan
Kasi Penyuluh M.Winarta Hidayat, AMd. Kep.
“Kegiatan ini kita sampaikan pencapaian Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat karna BNNK tidak memiliki kasi pemberantasan. Karena semua kabupaten dan kota belum ada yang ada kasi berantas ialah BNN Provinsi NTB sebab BNNP sendiri masih minimnya kasi penyidik” jelas Cheppy
Kata Cheppy, kegiatan ini melalui rujukan Undang -undang nomor:35 tahun 2009 tentang Narkotika.Peraturan presiden nomor 23 tahun 2010 tanggal 12 April 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke empat atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan tata kerja BNNP dan BNN Kabupaten dan kota.
“Deteksi dini melalui tes urine tahun 2020 sebanyak 37 kali di lingkungan Pemerintah 22 kali sebanyak 1,170 orang, lingkungan usaha/ swasta 4 kali sebanyak 90 orang, lingkungan masyarakat 6 kali sebanyak 253 orang dan lingkungan pendidikan 5 kali sebanyak 172 orang jadi total 1.685 orang melalui tes urine.”terangnya
Pejabat fungsional Yusmianti.A.Mk menjelaskan di tahun 2020 Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa Barat melalui seksi rehabilitasi telah bekerjasama dengan 4 lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan 1 komponen masyarakat, Kabupaten Sumbawa Barat melakukan pelayanan rehabilitasi kepada 57 orang.rinciannya sebagai berikut :Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) sebanyak 52 orang dan Lembaga Rehabilitasi komponen masyarakat 5 orang.jumlah ini mengalami peningkatan 106.12 % bila dibandingkan dengan tahun 2019 yakni sebanyak 49 orang.
“Capaian layanan rehabilitasi oleh 4 LRIP yang ada di kabupaten Sumbawa Barat di tahun 2020 sebanyak 52 orang penyalaguna,data ini meningkat 123% bila dibanding tahun 2019 sebanyak 42 orang penyalaguna Narkoba.” Kata Yusmianti
Capaian layanan rehabilitasi yang dilakukan oleh LRKM (Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat) Kabupaten Sumbawa Barat di tahun 2020 sebanyak 5 orang penyalaguna Narkoba.Data ini meningkat dibanding dengan tahun 2019.BNN kabupaten Sumbawa Barat ditahun 2020 juga telah melakukan layanan assessment medis terhadap 4 orang.
Lanjutnya, selama tahun 2020, Klinik Pratama BNN Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan pelayanan terhadap 45 orang (43 pria dan 2 wanita) dimana dari hasil evaluasi dapat diinformasikan sebagai berikut:
a). rata rata klien rehabilitasi di klinik Pratama BNN kabupaten Sumbawa Barat berstatus Admisi Voluntary (sukarela), dimana usia klien saat Admisi di dominasi oleh remaja dengan rentan usia 15-20 tahun.
b). Pendidikan terakhir klien SMP masih Penyalaguna Narkoba.
c). Dan Narkoba jenis sabu masih menjadi primadona di kabupaten Sumbawa Barat.(Rozak)