SURABAYA – beritalima.com,Tersangka kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur kini harus bersiap menghadapi persidangan. Berkas perkaranya yang sempat tiga kali bolak-balik antara penyidik Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya, kini dinyatakan lengkap alias P21.
Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Inteljen Putu Arya Wibisana mengatakan, berkas perkara Ronald Tannur dinyatakan lengkap setelah tim jaksa peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.
“Berkas perkara atas nama tersangka Gregorius Ronald Tanur dinyatakan lengkap secara formil dan materiil,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).
Ia mengungkapkan, tersangka Ronald Tanur disangkakan dengan 3 Pasal yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menunggu pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya,” lanjutnya.
Setelah proses pelimpahan tahap dua dilakukan, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Untuk dilakukan persidangan di PN Surabaya,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelum dinyatakan lengkap, berkas perkara Ronald Tanur mengalami tiga kali bolak-balik dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya. Bolak-balik berkas perkara terjadi lantaran Kejari Surabaya menyatakan belum lengkap dan memberikan beberapa petunjuk saat mengembalikan berkas perkara ke penyidik.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka beberapa hari setelah kekasihnya Dini Sera Afrianti tewas. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut bahwa Dini sebelum tewas, mendapat aksi kekerasan dari Ronald Tannur.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anak politisi Edward Tannur ini terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada Oktober 2023. Diketahui pula sebelum aksi kekerasan itu terjadi, sepasang kekasih Ronald Tanur dan Dini terjadi cekcok dalam kondisi mabuk. (Han)