BENGKULU, beritalima.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima uang pengembalian kerugian negara (KN) dua kasus korupsi dengan total Rp 900 juta. Dua kasus korupsi tersebut yakni, pembangunan jembatan Desa Padang Leban, Kabupaten Kaur Tahun 2015, dan pengadaan bibit kedelai di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.
Terdakwa Indrajaya selaku kontraktor pembangunan jembatan Desa Padang Leban mengembalikan uang sebesar Rp 850 juta. Sementara terdakwa kasus pengadaan bibit kedelai di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi, Evarini mengembalikan uang Rp 50 juta.
Dari kedua terdakwa, masing – masing masih menyisakan uang kerugian negara yang belum dikembalikan, karena total kerugian negara pada proyek jembatan padang leban Rp 1,2 miliar, sementara proyek pengadaan bibit kedelai Rp 371 juta.
Soheri SH kuasa hukum terdakwa Indrajaya mengatakan, pengembalian uang kerugian negara sebagai bentuk itikad baik dan kooperatif kliennya kepada penegak hukum. Untuk itu kepada jaksa diharapkan mempertimbangkan agar memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada kliennya.
Terlebih lagi, berdasarkan fakta persidangan proyek jembatan Padang Leban tidak ditemukan pelanggaran pada pekerjaan fisik, karena tidak ada pengurangan volume.
“Kita minta pertimbangan kepada jaksa untuk memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada klien kita. Karena selain sudah mengembalikan uang kerugian negara, proyek jembatan itu fisiknya bagus, tidak ada pengurangan volume,” ungkap Soheri.
Menurut Soheri, untuk kliennya sudah seluruhnya mengembalikan uang kerugian negara. Sisa uang kerugian negara sekitar Rp 400 juta kemungkinan besar akan dikembalikan oleh pihak-pihak lain yang menerima aliran uang proyek jembatan Padang Leban.
“Kalo klien kita sudah mengembalikan semua, tapi masih ada pihak-pihak lain yang belum mengembalikan. Rincian pengembalian kerugian negara yang dilakukan klien kita yang pertama itu Rp 200 juta, kemudian Rp 150 juta, hari ini Rp 500 juta,” tegas Soheri.
Sementara itu, Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH MH melalui Aspidsus, Henri Nainggolan SH MH mengatakan, pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan terdakwa bisa diartikan sebagai sebuah pengakuan telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian, terdakwa sudah jelas merasa bersalah.
“Pengembalian uang negara yang dilakukan terdakwa kan bisa diartikan sebagai sebuah pengakuan jika yang mereka lakukan itu salah,” ujar Aspidsus.
Berkaitan dengan permintaan keringanan hukuman saat sidang tuntutan nanti, Aspidsus menilai pengembalian uang kerugian negara pasti akan dijadikan pertimbangan oleh jaksa pada penuntutan nanti. Karena pada umumnya, jaksa tidak ingin memberikan hukuman kepada terdakwa korupsi lama-lama jika terdakwa kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan. Terlebih lagi sudah ada arahan dan tujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya bagian Pidsus, bagaimana caranya seluruh kerugian negara pada suatu kasus korupsi bisa diselamatkan.
“Intinya, jika terdakwa kooperatif dan mengembalikan uang kerugian negara bisa dijadikan bahan pertimbangan jaksa dalam hal penuntutan nanti,” pungkas Aspidsus. (Mts).