SANANA, beritalima.com | Anda mungkin masih ingat Ernawati Sapsuha, Camat Mangoli Barat yang pada tahun 2022 diprotes warganya karena dituding menghambat pencarian Bantuan Langsung Tunai (BLT) ?
Perempuan berusia 42 tahun yang biasa dipanggil Onco Ni itu, Senin (8/5/2023) digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Sanana untuk menjalani putusan hakim.
Dia dibawa Tim Jaksa Pelaksana Putusan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula sekitar pukul 23.57 WIT tanpa perlawanan.
Ernawati divonis 5 bulan penjara karena secara sah terbukti melanggar pasal 310 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan terpidana telah membuat korban Suaib Marasabessy (47) tercederai harkat, martabat, dan nama baiknya.
Ainur Rofiq, selaku eksekutor kepada beritalima mengatakan, eksekusi tersebut sudah sesuai dengan tanggalnya. (Dinnur Soamole)