Akhirnya, ‘Habis’ Sudah KA Jarak Jauh Menengah Karena Kebijakan Pemerintah

  • Whatsapp
Kini, hanya tinggal 25 KA Lokal yang ada. Seluruh KA Jarak Jauh/Menengah sudah tak ada yang operasi sampai akhir April 2020

SURABAYA, beritalima.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melakukan penyesuaian operasional Kereta Api (KA) Penumpang, seiring dengan kebijakan Pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik di masa pademi Virus Corona, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19).

PT KAI Daop 8 Surabaya kembali membatalkan perjalanan 6 KA Jarak Jauh/Menengah yang tersisa, sehingga total ada 41 perjalanan KA Jarak jauh/menengah yang tidak beroperasional hingga tanggal 30 April 2020.

Tujuan kota dari KA Jarak jauh/menengah dari wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya tersebut diantaranya KA yang menuju Jakarta, Bandung, Semarang, Jogyakarta, Solo, Cilacap, Cirebon, Purwokerto, Jember dan Banyuwangi.

Sementara untuk perjalanan KA Lokal di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya masih ada 25 KA yang beroperasi, setelah 21 perjalanan KA Lokal lainnya dibatalkan.

Terkait hal itu, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 Di Provinsi Jawa Timur, penumpang KA Lokal wajib mengikuti protocol pencegahan penyebaran Covid-19.

Protokol itu diantaranya ada pembatasan daya kapasitas angkutan maksimal 50%, gunakan masker, lakukan pengukuran suhu tubuh sebelum masuki moda transportasi, dan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (Physical distancing) baik pada saat antrian masuk maupun ketika di dalam kereta api.

Bagi calon penumpang KA Jarak Menengah/jauh yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh 100% di luar bea pesan oleh KAI dengan dihubungi oleh Con6tact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk.

Pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.

Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer.

“Pembatalan perjalanan KA penumpang jarak menengah/jauh ini untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020, sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Sabtu (25/4/2020).

“Sesuai dengan PM 25 Tahun 2020, larangan sementara pengunaan sarana transportasi mulai berlaku pada 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020, dimana batas waktunya masih bisa diperpanjang kembali,” lanjut Suprapto.

“PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf pada penumpang yang perjalanannya tertunda. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 pada masa angkutan Lebaran 2020,” imbuhnya.

Ditambahkan pula, guna mendukung pasokan logistik dan bahan pangan, Daop 8 Surabaya tetap menjalankan KA Angkutan Barang secara normal. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait