Akhirnya Istri Kades di Blitar Diputus Bersalah, Penasehat Hukum : Tidak Sesuai Dengan Fakta, Kita Akan Banding

  • Whatsapp

BLITAR, beritalima.com – Sidang perkara pidana atas terdakwa Susilowati warga Desa Tembalang ( Istri Kades. Tembalang, Red ) Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar kembali digelar di PN Blitar pada Senin ( 6/12/2021 ). Sebelum sidang dibuka Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Syafi’i dengan dua anggota menyampaikan kepada para pihak bahwa terdakwa melalui Penasehat Hukum mengajukan permohonan penundaan sidang tetapi karena kesepatan Majelis Hakim telah selesai dan sidang putusan telah sempat tertunda seminggu maka sidang tetap digelar.

Kasus yang bergulir yang membawa terdakwa sampai ke pengadilan bermula dari masalah hutang – piutang lima tahun lalu antara terdakwa Susilowati dengan Sri Mudayanah warga Desa Tegalari Kecamatan Wlingi sebesar 15 Juta rupiah yang kemudian oleh Sri Mudayanah dipinjamkan lagi ke Dewi Muslihah tetangganya sebesar 3,5 Juta rupiah ; tetapi hutang – piutang ini tidak secara langsung diberikan terdakwa Susilowati tapi pinjaman dari Sri Mudayanah kepada korban Dewi Muslihah yang melaporkan kasus ini.

Pelaporan korban Dewi Muslihah dasarnya adalah pengambilan sepeda motor milik Dewi Muslihah oleh Susilowati sebagai jaminan pinjaman hutang. Pengembalian pinjaman Sri Mudayanah kepada Susilowati berjalan lancar namun ada masalah saat pinjaman dari Sri Mudayanah kepada Dewi Muslihah terhambat; karena ada kekurangan pengembalian pinjaman maka Sri Mudayanah menjelaskan kepada Susilowati bahwa sebagian uang tersebut dipinjamkan lagi kepada Dewi Muslihah.

Akhirnya Susilowati menagih langsung kepada Dewi Muslihah yang memang mengakui kalau punya pinjaman sebesar 3,5 Juta dari Sri Mudayanah. Akhirnya timbulah permasalahan perkara dugaan pidana gegara sepeda motor milik Dewi Muslihah diambil oleh Susilowati sebagai jaminan hutang tersebut. Setiap kali sepeda motor mau diambil, Susilowati yang didampingi suaminya mengatakan bisa diambil asalkan membawa uang 6 Juta rupiah; ini membeuat Dewi Muslihah keberatan dengan bunga begitu besar karena pinjamannya hanya 3,5 Juta; dan dari masalah hutang – piutang ini yang menjadikan Susilowati menjadi terdakwa.

Dalam proses persidangan Jaksa Penuntut Umum/JPU mendakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasa 368 KUHP dan pasal 362 KUHP dan dari fakta persidangan yang telah berjalan dengan menghadirkan saksi – saksi dari para pihak yang berperkara dalam sidang – sidang sebelumnya termasuk pembelaan dari terdakwa; maka pada sidang tuntutan JPU menuntut terdakwa dengan pasa 362 KUHP dengan pidana penjara enam bulan.

Fakta – fakta hukum yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim memenuhi unsur – unsur pasal 368 KUHP. Pada poin 1 terpenuhi bahwa sepeda motor dikuasai terdakwa sudah lima tahun dan tentunya terdakwa sudah memanfaatkannya dan untuk adanya unsur kekerasan dan adanya arahan dalam surat pernyataan terbukti ibu korban sampai pingsan serta terdakwa mengeluarkan kata – kata yang tidak pantas sehingga saksi dan korban dalam keadaan tidak berdaya. Sampailah pada putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Susilowati bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan tidak perlu dijalankan dengan pidana percobaan dua tahun. Pertimbangan putusan Majelis Hakim menyangkut harkat dan martabat perempuan yang berhadapan dengan hukum dan merupakan penanganan hukum ” Restorative Justice “.

Saat awak media wawancara dengan salah satu Tim Penasehat Hukum yang disampaikan oleh Hendi Priono, SH, MH menyampaikan bahwa ” Pada prinsipnya kita menghormati apapun keputusan dari Majelis Hakim, tadi diputuskan satu tahun penjara tapi dengan pidana percobaan dua tahun. Jadi kalau dua tahun tidak melakukan tindak pidana tidak perlu dijalani putusan tersebut. Cuman kita anggap ada sesuatu yang janggal,JPU itu kan menuntutnya pasal 362 KUHP tentang pencurian kenapa disini justru beralih pada pemaksaan soal bikin hutang; dan terhadap keputusan ini meskipun kita menghormati, kita pikir – pikir dan kemungkinan besar kita akan banding meskipun pidananya percobaan dan ini soal kebenaran dan sesuai dengan fakta,” jelasnya.

Ditempat yang sama saat seusai mengikuti persidangan dan memantau secara langsung proses persidangan dari awal, aktivis dan pengamat hukum dari LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia/GPI,Joko Prasetyo kepada awak media menyampaikan bahwa ” Sangat prihatin dengan putusan satu tahun dengan pidana percobaan dua tahun dari Majelis Hakim, karena kita tahu dari awal proses hukum ini terdakwa telah dilakukan penahanan meskipun penahanannya adalah tahanan kota, itu sebenarnya dan seharusnya menurut kami itu putusannya seharusnya masuk kemudian dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Kalau sudah seperti ini maka bagi Jaksa Penuntut Umum wajib untuk melakukan banding agar keadilan dapat terjamin,” ungkapnya. ( Ich/Red )

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait