PADANG — Konflik antara Ketua DPRD Kota Padang, Erisman Chaniago dengan anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Emnu Azamri akhirnya berakhir damai. Mereka sepakat untuk mengakhiri persoalan hukum di antara keduanya.
Erisman Chaniago sebagai pelapor telah mencabut laporan polisi atas nama terlapor Emnu Azamri di Polresta Kota Padang. Erisman Chaniago dan Emnu Azamri merupakan sama-sama anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang.
Erisman mencabut laporan atas nama Emnu Azamri pada tanggal 3 Januari 2016 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik dengan laporan polisi nomor STTL/14/K/I/2016/SPKT Unit III. Pada kronologis laporan dibunyikan, pelaku Emnu Azamri di akun facebook-nya menuliskan kalimat bahwa Erisman, Ketua DPRD Padang telah menggunakan ijazah abal-bal. Selanjutnya, juga dituliskan Erisman telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bernama Intan.
“Alhamdulillah, persoalan hukum di antara kami berdua tidak ada lagi. Saya mencabut laporan polisi atas nama Pak Emnu,” ujar Erisman yang diamini Emnu di hadapan sejumlah wartawan FWP ketika mencabut laporan di Mapolresta Padang, Selasa (12/7).
Ia mengatakan, pada bulan baik hari baik di bulan Syawal ini, alangkah eloknya saling bermaaf-maafan. Semua manusia bersifat khilaf, dan sudah selayaknya untuk saling bermaafan.
Ia berharap ada pelajaran yang bisa diambil dari semuanya. “Saya dan Pak Emnu Azamri adalah bahagian dari proses politik yang santun dan ikhlas. Semoga ini adalah awal dari sebuah kebersamaan,” ungkap Erisman.
Sementara, Emnu Azamri menyatakan akan menata dengan baik semua hal di DPC, Fraksi Gerindra serta di DPRD Kota Padang. “Dengan dasar musyawarah mufakat saciok bak ayam sadancieng bak basi, kembali kita mulai sesuatu yang baik untuk Partai Gerindra ke depan,” ungkap Emnu.
(pdm/bim/rki)