BANYUWANGI, beritalima.com – Dugaan Pungutan Liar yang berdalih sunbangan yang terjadi di MTSN3 Banyuwangi akhirnya dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum oleh Lsm Suara Bangsa.
Laporan Tersebut menurut, Suyoto, ketua Lsm Suara Bangsa, Langsung di terima oleh kanit Tipikor Polresta Banyuwangi. (9/7/2021)
“Tadi Laporan kami langsung di terima oleh kanit Tipikor Polresta Banyuwangi, setelah itu kami juga kordinasi dengan kasat reskrim.” ujar Yoto.
Suyoto, Juga berharap agar permasalahan yang dilaporkan segera mendapat tindak lanjut dari Penegak Hukum.
“semoga saja laporan kami segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.” imbuhnya.
Sebelumnya kepala sekolah MTSN 3 Banyuwangi, Suyuti, mengatakan Perkara sumbangan ini sama persis dengan tahun yang lalu.
“perkara sumbangan ini sama persis seperti tahun yang lalu yang dilaporkan salah satu LSM dan berkas semua sudah di bawa ke kejaksaan negeri banyuwangi untuk di lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan sudah ada uji materi dinyatakan kita tidak melanggar karena sudah sesuai dengan peraturan menteri agama, yang mengatur tentang sumbangan.”ungkapnya.
Masih menurutnya, Bahwa untuk sumbangan itu komite sudah menjalankan sesuai aturan yang ada.
“komite sudah menjalankan sesuai PMA, dan tidak ada paksaan untuk sumbangan bagi wali murid, bahkan banyak yang tidak menyumbang kok.” imbuhnya.
Suyuti juga menjelaskan bahwa untuk kelas khusus itu kebutuhan bukan sumbangan.
“kalau untuk biaya kelas khusus itu bentuk kebutuhan bukan sumbangan, meskipun sebagian juga ada yang dibiayai oleh komite sekolah. (bi)