Akhirnya M.YUNUS dan PCNU Banyuwangi Berdamai

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Ditengah kuatnya informasi Aktivis Yunus Wahyudi sudah menjadi tersangka UU Informasi Transaksi dan Elektronik.

Tak disangka – sangka kedua kubu yang berseteru NU dan aktivis kontroversial menyepakati perdamaian.

Seperti diketahui, sebelumnya PC.NU Banyuwangi melaporkan Yunus dalam kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan ITE namun sejak awal tetap upaya membuka diri pintu maaf (tabbayun)

Belakangan sejak tanggal 2 Oktober 2017 ramai informasi bahwa Yunus sudah menjadi tersangka dugaan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dalam pasal 45 ayat 3 sub pasal 45 a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik.

Bahkan untuk proses hukum penanganan berkasnya pihak Kejari Banyuwangi telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkembangan penyidikan, penelitian penyidikan maupun berkaitan kemungkinan SP3.

Namun demikian, atas dasar pertimbangan kemaslahatan, NU konsisten menerima perdamaian Yunus tanpa syarat atas dasar mengedepankan Rahmatan lil Alamin.

Hari ini Senen Siang, 9 Oktober 2017 Bertempat Di Sekretariat PERADI Banyuwangi, NU diwakili H Nanang Nur Ahmadi dan Yunus menandatangani kesepakatan perdamaian dengan sejumlah saksi diantaranya beberapa pengacara Banyuwangi, Misnadi SH, M Ikbal SH. Gembong Rifa’i SH, Fahrur Rozi SH. Syaiful SH, Badawi SH, Bomba Sugiarto SH.

“Atas dasar pertimbangan kemaslahatan NU konsisten menerima perdamaian Yunus tanpa syarat atas dasar kemaslahatan, memaafkan itu mulia ini bukti Islam rahmatan lil Alamin,”kata H Nanang,(9/10).

Yunus tak mempermasalahkan kalau ada sebagian masyarakat menilainya hanya bisa komentar-komentar tanpa didasari bukti.

“silahkan saja orang menilai begitu, saya banyak bukti,”katanya.(bi/Faktanews.co.id).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *