Akhirnya, Pasangan Lapis Ditetapkan Sebagai Calon Terpilih

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong pada Pemilukada 15 Pebruari 2017, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, MM dan dr. Hj. Pahimah Iskandar akhirnya ditetapkan sebagai calon walikota dan wakil walikota terpilih tahun 2017 dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Hasil Pilkada Kota Sorong tahun 2017 di Sahid Mariat Hotel, Kamis (6/4) kemarin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong dalam arahannya saat membuka Rapat Pleno terbuka menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Sorong dan Stake Holder yang sudah boleh menahna diri dengan menjaga kondisi keamanan tetap aman dan stabil hingga hari penetapan calon walikota dan wakil walikota terpilih.

“Hal ini adalah yag sementara ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Kota Sorong namun semua itu mempunyai mekanisme yang mana setelah melakukan perhitungan suara tingkat KPU Kota Sorong, masih ada yang belum puas sehingga mereka membuat laporan ke Mahkamah Konstitusi namun pada tangal 3 April 2017 yang lalu telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong, Amos Watori, SH dan Hj. Noorjanah (Pemohon) bukan peserta Pilkada 2017 sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan,” jelas Rumanasen.

Penetapan pasangan LAPIS Jilid II sebagai Calon terpilih dalam Pilkada walikota dan wakil walikota Sorong Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong Nomor : 10/Kpts/KPU.092.436678/IV/2017 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 dengan memperhatikan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2017. Berita acara penetapan pasangan calon terpilih walikota dan wakil walikota Sorong pada pemilihan tahun 2017 Nomor : 20/BA/IV/2017 yang memutuskan dan menetapkan Keputusan KPU Kota Sorong tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2017, Kesatu : Menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong dalam Pemilihan walikota dan wakil walikota Sorong tahun 2017 dengan satu pasangan calon yakni, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, MM dan dr. Hj. Pahimah Iskandar dengan perolehan suara sebanyak 74.885 suara atau 78,40 persen dari total suara sah. Kedua : pasangan walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu ditetapkan sebagai walikota dan wakil walikota Sorong terpilih hasil pemilihan tahun 2017. (Charles)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *