BANYUWANGI, beritalima.com – Akhirnya oknum guru pelaku cukur paksa terhadap puluhan murid SDN 2 Patoman Blimbingsari ditahan pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (24/9).
Selain menahan oknum guru olahraga honorer berinisial AR yang memerintahkan cukur paksa tersebut, Pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga menahan tiga pelaku lainya yakni JK, RB, dan RK selaku pengajar ekstrakurikuler pencak silat di sekolahan tersebut.
Kasi Pidum kejaksaan Negeri Banyuwangi Koko Erwinto Danarko melalui stafnya Ari membenarkan penahanan tersebut. Saat ini, keempat pelaku telah dititipkan ke Lapas Banyuwangi.
“Ya tinggal nunggu persidangan saja,” ujarnya.
Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menahan keempat pelaku itu, yakni adanya pasal yang boleh dan tidaknya menahan para pelaku tersebut.
“Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak,” jelasnya.
Kasus ini bermula, puluhan siswa SDN 2 Patoman mengalami trauma pasca dicukur paksa oleh oknum gurunya, saat mengikuti kegiatan ekstra kurikeler pencak silat di sekolahanya yang beralamat di Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Jumat (8/3) lalu.
Bahkan di kepala salah satu murid korban cukur paksa tersebut, terdapat luka akibat cukur paksa oleh Oknum Guru tersebut.
Mengetahui hal tersebut, sontak membuat para wali murid yan anaknya menjadi korban tak terima. Sehingga merekapun melaporkannya peristiwa tersebut kepihak kepolisian.
Meski telah dilakukan mediasi beberapa kali, namun masih belum ada titik temu. Akhirnya, melalui proses yang panjang oknum guru olahraga dan pelatih pencak silat tersebut kini resmi ditahan. (Bi/tjandra)