Kota Batu, beritalima.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli Polres Batu Senin kemarin akhirnya dirilis hari ini Kamis (09/03/2017) oleh pihak Polres Batu.
OTT yang berhasil meringkus 2 tersangka yaitu 2 staf Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur berawal dari saat salah satu warga menyerahkan uang sejumlah Rp 3 juta kepada LH salah seorang staff kelurahan Sisir, untuk pengurusan surat tanah, dan permohonan KTP pada 6 Maret 2017 silam.
“Setelah warga itu pergi, tim Saber Pungli langsung datang dan menangkap LH di Kantor Kelurahan Sisir pada pukul 12.30 WIB dan ditemukan barang bukti berupa uang total Rp 6,4 juta, sebendel kwitansi dan buku registrasi,” Ungkap Kapolres Kota Batu AKBP Leonardus Simarmata di Mapolres Batu didampingi tim Saber Pungli.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan kepada staff lain di kantor kelurahan Sisir, yaitu ZE. Di mejanya ditemukan 6 amplop putih berisi uang tunai total Rp 11.2 Juta.
“Saat OTT, LH mencatut nama lurah Kelurahan Sisir, DF. Namun Polresta Batu masih melakukan pendalaman kasus lebih lanjut,” jelasnya.
Yang bersangkutan, lanjut Leo, sudah dimintai keterangan, namun Lurah Dian Fachroni saat ini statusnya belum tersangka. “Masih diselidiki lagi, azas praduga tak bersalah tetap kami lalui. Tapi pendalaman dan pengembangan akan terus dilakukan, ” janji Leo.
Leo menambahkan, kedua tersangka dikenai Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara 1 – 5 tahun dan denda paling banyak 850 juta. Atau Pasal 12 Huruf E, UU RI Nomor 20, Tahun 2001 Tentang Lerubahan UU Nomor 31, Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Lih/sn)