Malangkabupaten, beritalimacom— Dua pelaku penganiayaan jurnalis akhirnya diringkus oleh jajaran Polsek Pujon hari ini, Kamis(27/04/2017). Usai rekonstruksi di halaman Polsek Pujon pelaku langsung ditahan dan diamankan sel jeruji Mapolres Batu.
“Usai rekonstruksi kedua pelaku Boneng/Bowo dan Dika langsung kami amankan sesuai pasal 170 KUHP, karena sudah memenuhi dua alat bukti yang kuat jika mereka memang terbukti menganiyaya korban bernama Supriyono,” jelas penyidik Polsek Pujon, IPTU Parsuji di Mapolsek Pujon.
Ditempat yang sama, korban penganiyayaan Supriyono mengaku lega jika pelaku diamankan oleh penegak hukum atas perbuatannya. Dirinya berharap, supaya masalah ini di proses sampai tuntas dan terus dikembangkan.
“Polsek Pujon sudah menunjukkan keseriusannya, semoga penyidik Polsek Pujon terus mengembangkan kasus yang menimpa saya ini,” jelas Supriyono.
Pengacara Forum Jurnalis Suliono saat mendampingi korban di Mapolsek Pujon mengaku lega atas kinerja dan ketegasan penyidik Polsek Pujon. Kerja keras penyidik sudah membuahkan hasil dan berhasil meringkus dua pelaku.
“Mereka para pelaku memang harus menanggung perbuatanya,” tegas dia. (Lih/sn)