Akhirnya TPA Randuagung Singosari Kembali Beroperasi

  • Whatsapp
Mantan camat Singosari Agus Nuraji, S.Sos, M.AP., mewakili Direktur KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Singosari, K.R.A.T. David Santoso dan Kepala DLH Kabupaten Malang meresmikan TPA Randuagung.

Kabupaten Malang, beritalimacom| Akhirnya TPA Randu Agung Singosari Kabupaten Malang yang sempat ditutup Karena mendapat protes dari warga sekitar saat ini, sudah mulai digunakan kembali untuk umum.

Hal ini terwujud setelah tercapai kesepakatan dengan masyarakat di sekitar lokasi TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Randu Agung yang menghasilkan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak.

Bacaan Lainnya

“Era baru terkait penanganan sampah telah kita mulai di hari ini, hari ini kita patut bersyukur, setelah tercapai kesepakatan. Hari ini kita mulai era baru pengolahan sampah, dan sudah dibentuk Paguyuban Sumber manfaat,” ungkap Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, ST MT Rabu, 14/05/2025.

Avi panggilan akrab Kadis Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa saat ini, pihaknya bakal terus memonitor dan mendampingi pengelolaan di TPA Randuagung

“Sehingga apabila ada perkembangan kita bisa evaluasi untuk memperbaiki bersama, dan kami siap menerima kritik dan saran untuk menyempurnakan apabila ada yang harus diperbaiki lagi,” kata Avi.

Terkait kolaborasi, lanjutnya LH akan mendorong penuh keterlibatan multi sektor baik dari kalangan pengusaha maupun, investor.

“Misalkan ada pengusaha dan komunitas akan kami gerakan bersama, sehingga terdapat kontribusi nyata yang bisa menjadi manfaat yang bisa dirasakan masyarakat, khususnya masyarakat Randu Agung,” terangnya.

“Terkait beberapa aturan dengan kesepakatan yang telah di susun. Kami akan menginformasikan kepada pihak terkait, yakni, pengelola-pengelola sampah dan beberapa stakeholder yang terlibat di dalam pengelolaan sampah,” jelasnya.

Sementara itu, Drs Subadi Kepala Desa Randuagung menambahkan bahwa atas dibukanya kembali’ TPA tersebut, hal itu sudah ada kesepakatan antara masyarakat dan DLH.

“Kesepakatan itu, diantaranya kompensasi dalam bentuk sejumlah tong sampah, BPJS melalui Dinas Sosial Kabupaten Malang yang di inisiasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, serta terbentuknya Paguyuban Sumber Manfaat yang terdiri dari warga Desa Randu Agung yang selanjutnya juga terlibat dalam proses pengawasan lalulintas kendaraan angkut sampah menuju TPA,” tutup Kades.

Sebagai informasi, mantan camat Singosari Agus Nuraji, S.Sos, M.AP., mewakili Direktur KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Singosari, K.R.A.T. David Santoso K.R.  menyampaikan bantuan penerangan di sepanjang jalan menuju lokasi TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Randuagung.

 

Redaksi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait