TORAJA UTARA,beritalima.com-Masih ingat kasus yang menerpa Yayasan Pendidikan Kristen Toraja (YPKT),setelah dinilai oleh pihak ahli waris Loboran Michael Tammu,pihak YPKT menggandakan kamus bahasa Toraja-Indonesia ciptaan J.Tammu almarhum tanpa seizin pihak kelurga pencipta kamus tersebut,YPKT akhirnya di ‘mejahijaukan’ Pengadilan Negeri (PN) Makasar.
Awalnya Loboran, selaku ahli waris pencipta kamus bahasa Toraja-Indonesia itu sempat mendatangi gedung Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dengan harapan kasus penggandaan yang dilakukan oleh YPKT tanpa seizin pihak ahli waris dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasus penggandaan yang telah melanggar Undang-Undang hak cipta No. 28 tahun 2014 itu,menggandakan kamus tersebut tanpa seizin pihak pencipta serta mengabaikan hak-hak pencipta tentunya hal tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana.
Upaya persuasif yang dilakukan oleh ahli waris sebenarnya telah ditempuh,terbukti ahli waris dari Salatiga datang ke Toraja hanya untuk mencari jalan keluar.Tapi niat ahli waris tidak mendapat respon positip dari YPKT justru mengalami deadlock.
“Ya sudah, lewat jalur hukum itu rupanya jalan terbaik,serta lewat PN Makassar jalan terakhir kami lakukan bersama pihak kelurga harus kami tempuh untuk mencari keadilan itu,”ujar Loboran saat menyampaikan rilisnya lewat Whatshap,17 Sabtu 2017 kemaren.
Sidang perdana sejak kasus ini didaftarkan di PN Makassar dengan didampingi oleh pengacaranya Yakub Adi Krisanto,SH,MH akan berlangsung Senin,19 Juni 2017. (Gede Siwa).