SURABAYA-Setelah melakukan verifikasi bakal calon ketua PWI Jatim, Panitia Konferensi PWI Provinsi Jatim, memutuskan, dua bakal calon ketua lolos dan bisa mengikuti kontestasi pemilihan ketua PWI Jatim untuk periode 2016-2021. Sedangkan tiga orang pendaftar lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak bisa melengkapi persyaratan yang diamanatkan PD/PRT PWI, sampai batas waktu yang ditetapkan panitia, Kamis, (17/11) pukul 16.00 wib.
Dua orang yang lolos seleksi administratif dan berhak mengikuti kontestasi dalam Konferensi PWI Jatim 2016 adalah H. Akhmad Munir, calon petahana yang sehari-hari menjadi Kepala Biro Antara Jatim dan Eko Widodo, dari Arek TV Surabaya. Sementara tiga orang yang tidak melengkapi persyaratan administrasi sampai batas yang ditetapkan panitia adalah Chusnun Djuraid (Malang Pos), Riko Abdiono (Surabaya Pagi), dan Arief Rachman (lensaindonesia.com).
“Dalam memutuskan calon ketua PWI Jatim ini panitia semata-mata merujuk pada PD/PRT PWI hasil kongres ke-23 di Banjarmasin tahun 2013. Di sana sudah lengkap dan jelas aturannya. Kami tidak ingin menyimpang dari paraturan itu,” kata Machmud Suhermono, Ketua Panitia Konferensi PWI Jatim 2016, Jumat (18/11) di Surabaya.
Menurut Machmud, verifikasi ini dilakukan dua kali. Kali pertama digelar pada Selasa 15 Nopember 2016, yaitu verifikasi untuk melihat kelengkapan berkas. Setelah kami dilihat semua, terdapat sejumlah pendaftar yang tidak lengkap persyaratannya.
Karena itu, panitia memberikan kesempatan untuk melengkapinya hingga Kamis (17/11) pukul 16.00. Setelah diverifikasi lagi, akhirnya yang bisa melengkapi persyaratan hanya dua orang, yaitu Akhmad Munir dan Eko Widodo. “Mereka inilah yang kami putuskan bisa mengikuti kontestasi pemilihan ketua PWI Jatim, Sabtu, (19/11),” kata Machmud. Rapat verifikasi dihadiri oleh 21 orang panitia.
Pada konferensi ini kali, kata Machmud, semua persyaratan sudah diamanatkan oleh PD/PRT PWI hasil kongres Banjarmasin, yakni calon ketua harus memiliki kartu anggota biasa sekurang-kurangnya lima tahun. Misalnya, calon ketua harus pernah menjadi pengurus PWI Provinsi dan bersertifikasi Kelas Utama dari Dewan Pers. Kemudian, bakal calon ketua juga tidak boleh aktif sebagai pengurus parpol atau organisasi yang terafiliasi.
“Jadi semua aturan persyaratan sudah jelas dalam PD/PRT PWI itu, tidak ada yang dimanipulasi apalagi menghalang-halangi orang lain untuk mendaftar,” katanya.
Selain memilih ketua PWI, konferensi ini juga memilih Ketua Dewam Kehormatan PWI Jatim. Mekanismenya sama yaitu dipilih oleh peserta konferensi. Anggota PWI yang bisa memilih adalah yang berstatus anggota Biasa. Namun, untuk anggota Muda tetap diundang tetapi tidak memiliki hak suara. Anggota Muda hanya bisa menyampaikan pendapat, usul/saran.
Sesuai data terbaru di Sekretariat PWI Jatim, jumlah anggota biasa yang bisa memilih dalam konferensi ini adalah 240 orang. Dari jumlah itu 219 orang adalah anggota biasa dan 21 orang anggota PWI seumur hidup.
“Yang perlu diperhatikan para peserta adalah, mereka harus registrasi dan menunjukkan Kartu Anggota Biasa PWI anggota yang masih aktif. Sedangkan yang tidak bisa hadir, bisa membuat surat mandat bermeterai dan dilampiri fotokopi Kartu Anggota Biasa PWI,” pungkasnya. (*)