JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Akhmad Muqowam mempertegas posisi dan kedudukan lembaga senator itu dalam pemantauan serta evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan daerah (perda).
Sebagai wakil dari daerah, DPD akan tetap berjuang menindaklanjuti kepentingan daerah dalam rangka pembentukan perda mengingat permasalahan pembentukan perda bukan persoalan pemerintah daerah saja tetapi juga terdapat andil dari pemerintah pusat.
Itu dikatakan Muqowam dalam lokakarya yang diselenggarakan Urusan Legislasi Daerah DPD RI bekerjasama dengan Westmister Foundation for Democracy (WFD) di Jogjakarta, pekan ini.
Kewenangan DPD RI dalam pemantauan serta evaluasi rancangan maupun dan perda merupakan amanat UU No: 2/2018 tentang Perubahan Kedua UU No: 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Lokakarya sehari itu diikuti perwakilan Bapemperda provinsi dan kabupaten/kota dari DKI Jakarta, DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Hadiman, anggota Bapemperda Kabupaten Cilacap mengatakan, masalah terkait pembentukan perda bukan hanya soal substansi semata, tetapi lebih kepada permasalahan mendasar yang berkaitan dengan kurangnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersedia di daerah tersebut.
Hadiman memberikan contoh, pihaknya masih kekurangan tenaga legal drafter dan juga permasalahan terkait tunjangan bagi legal drafter yang sampai saat ini belum selesai.
Permasalahan lain yang muncul dalam pembahasan lokakarya itu terkait dengan kewenangan pembentukan peraturan hukum daerah. Widi, perserta dari DPRD Pemalang mengatakan, banyak masalah yang dihadapi daerah diluar pembentukan perda yang memerlukan perhatian dan perjuangan DPD RI.
“Masalah kewenangan seperti problem terhadap dampak dari galian C yang lokasinya berada di Kabupaten namun regulasinya dan kewenangannya berada ditangan pemerintah Provinsi,” kata Widi.
Secara substansi berbagai permasalahan itu akan diartikulasikan lebih lanjut Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) yang merupakan alat kelengkapan DPD RI.
Dari lokakarya ini nanti disusun pedoman pemantauan dan evaluasi ranperda serta perda sebagai acuan pelaksanaan tugas dan wewenang DPD RI ke depan. (akhir)