SUMBAWA BARAT NTB.Beritalima.com|
Banjir yang menggenangi kota taliwang merupakan dampak dari akibat cuaca ekstrim hujan deras disertai angin kencang yang telah terjadi beberapa pekan,hingga pada 12 februari 2025 kondisi cuaca mendung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat Sahril,ST,.MM.inov menjelaskan, bahwa kota taliwang sebagaimana kita ketahui berada pada daerah cekungan seperti mangkok yang mana semua areal dikelilingi gunung dan perbukitan . Ada 3 sumbangsi air banjir di kota taliwang yaitu 1. Sungai brang rea 2. Sungai brang ene. 3 sungai sungai yang berasal dari seteluk yang bermuara ke lebo taliwang.
” Dalam rangka pengendalian banjir kota taliwang pemerintah kabupaten sumbawa barat telah memiliki grand design diantaranya:( 1). pembangunan bintang bano mampu mereduksi banjir 647 m3/dt (25%)( 2). Pembangunan bendungan tiu suntuk mereduksi banjir 20 % (489 m3/dt), total penangan persentase pengendalian banjir 45%, dengan demikian kota taliwang masih memiliki resiko banjir sekitar 55%. Kita sangat berterima kasih atas bantuan pemerintah pusat ini. Karena sudah memiliki sumber air untuk pertanian.” terangnya
Ia menambahkan,dalam grand design penangulangan banjir masih ada beberapa item yang masih perlu kita pikirkan supaya kita bebas dari banjir kota taliwang diantaranya :Tanggul pengendali banjir lebo taliwang dan perbaikan alur sungai yang melintasi kota baik itu penganan melalui beronjong dan tanggul sungai serta perbaikan alur muara,kesemua target ini telah disampaikan dan telah di paparkan kepada Pemerintah Pusat melalui BBWS NT1 karena menurut PP Nomor 35 Tahun 1991 Sungai dikuasai negara dan dikelola oleh pemerintah.
” Menteri berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan sungai, menteri menyusun perencanaan pembinaan sungai untuk setiap kesatuan wilayah sungai, menteri mengelola lahan di daerah manfaat sungai, menteri menetapkan ketentuan pemanfaatan lahan di daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai sehingga wewenang terhadap sungai menjadi wewenang pemerintah pusat,” tuturnya
Selanjutnya berkaitan dengan danau lebo taliwang juga bukan kewenangan Pemda karena merupakan kawasan konservasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, hal ini juga sesuai dengan rencana pemerintah pusat, upaya pemerintah daerah terus menggedor hati pemerintah pusat agar semua target pengendalian banjir ini dapat terwujud.(R)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/HPN-IKLAN-LANDS-1-scaled.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/E-Flyer-IG-Story_Penetapan-rev5.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/iklan-Malang.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-REKAPITULASI-LANSCAPE.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-TERIMAKASIH-LANSCAPE.png)