Akibat Coba-Coba 2 Pria Pengedar Uang Palsu di Bekuk Polisi dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SERDANG BEDAGAI – beritalima.com,Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP A.Alexander dan Kapolsek Tanjung Beringin,Iptu Khairul Saleh yang baru saja bertugas di Polsek Tanjung Beringin hanya bisa tersenyum dan geleng-geleng kepala dengan jawaban Suparli alias Parli (49) warga Jalan Setia Budi LK III Kelurahan Brohol kecamatan Bajenis kota Tebing Tinggi, setelah ditangkap bersama teman sekampungnya Dedi Sumanto alias Dedi (38) karena mengedarkan uang palsu (upal) dengan cara membeli rokok di Dusun III Desa Nagur kecamatan Tanjung Beringin pada hari Minggu (2/9) yang lalu,saat di gelar pers release kepada wartawan di halaman Mapolres Sergai,Kamis (6/9).

Ketika dijelaskan oleh Kapolres bahwa,disamping printer merk Epson yang mereka pergunakan untuk mengcopy (mencetak) upal tersebut,ada ditulis “dilarang mempergunakan alat ini untuk mencetak uang” yang dikeluarkan oleh Badan Pemberantasan Uang palsu-RI,sembari menunjuk kepada para pelaku tulisan itu.

“Badan Pemberantasan upal tentunya sudah memperhitungkan semua alat yang ditengarai untuk mencetak upal,jadi kalau meniru yang seperti aslinya sangat sulit dan inilah yang selalu banyak terbongkar.Apalagi kalian yang tidak tamat SMP,hasil pencetakan uang oleh pemerintah itu tidak semudah yang kalian kira,itu dilakukan dengan proses dan prakiraan yang cukup dan dilakukan oleh tenaga ahli yang profesional tentunya”,jelas Kapolres.

Menurutnya,kedua pelaku ditangkap usai membeli rokok di tiga tempat kios berbeda karena dicurigai membayar dengan upal, yang membuat resah warga dan warga tersebut segera dilaporkan ke Polsek Tanjung Beringin.Kedua pelakupun berhasil dibekuk petugas,selanjutnya melakukan penggeledehan dirumah pelaku di kota Tebing Tinggi dan ditemukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang belum sempat digunting,serta barang bukti lainnya seperti printer merk Epson,8 (Delapan) lembar uang pecahan Rp 1.000,-,dan uang pecahan lainnya yang belum sempat digunting serta Yamaha Vega R tanpa nomor plat Polisi. Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,”jelas AKBP H. Juliarman.(Agus)

Teks Foto :

Kedua pelaku pengedar uang palsu menujukkan barang bukti dihadapan Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP A.Alexander dan Kapolsek Tanjung Beringin,Iptu Khairul Saleh dihalaman Mapolres sergai.(Foto : BL/Agus)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *