Akibat Copi Paste Juknis Kementrian Pj Gubernur Jabar Terancam di Pidana

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Selain Praktisi Pendidikan dan Aktivis pendidikan kini giliran Praktisi Hukum yang buka suara terkait carut marut PPDB di Jawa Barat ,hal tersebut di sampaikan praktisi hukum Komaruzzaman di kantor MPG ( Masyarakat Pendukung Gibran ) di bilangan Jakarta Timur.

Menurut Komaruzzaman bahwa kebijakan Pj Gubernur Jawa Barat dengan menutup jalur optimalisasi dengan membatasi rombel (seharusnya bisa 11 rombel sekarang hanya delapan rombel) dan membatasi isi rombel (yang seharusnya bisa 40 saat ini hanya di isi 36 siswa ) kondisi ini bisa di lakukan apabila sekolah negeri di rasa sudah sebanding dengan jumlah sekolah baik itu SD, SMP maupun SMA untuk menampung seluruh lulusan (saat ini di Kota Depok ada kurang lebih 1800 sampai 2000 siswa yang terancam putus sekolah ) ,sedangkan berdasarkan peraturan Undang-undang dasar pasal 28 C ayat 1 dan pasal 31 UUD 1945 hal tersebut bertolak belakang

“Kalau memang benar apa yang di lakukan oleh Pj gubernur Jawa Barat dengan menutup jalur optimalisasi tentu itu melanggar undang-undang karena sudah jelas di katakan oleh undang-undang bahwa setiap anak bangsa mempunya hak untuk mendapatkan pendidikan,” jelasnya, Minggu (14/07/2024)

Bahkan pihaknya mengancam apabila ada pihak-pihak yang menghambat proses penerimaan siswa didik maka dirinya tidak akan segan-segan akan membawa ke proses hukum.

“Kita pasti akan melakukan proses gugatan hukum dengan bergabung bersama masyarakat,setelah kita pelajari hambatan apa yang di lakukan oleh Pj gubernur kalau memang terbukti akan kita tuntut secara hukum,” tegasnya

Masih kata Komaruzzaman bahwa seharusnya Pj gubernur bisa mengakomodir wilayah padat penduduk dan tidak kaku terhadap aturan.

“Bahwa Pj gubernur Jabar tidak Copi paste juknis dari kementrian pendidikan nasional tetapi harusnya mempunyai hak dekresi dengan membuat kebijakan tertentu karena kewenangan sekolah SMA sederajat berada di propinsi Jawa barat ,hal ini karena keberadaan sekolah negeri di Jawa barat khususnya di kota-kota tertentu misalkan kita Depok dan Bekasi penyangga Jakarta Kita Cirebon dan Kota Bandung daerah padat penduduk harus ada perlakukan khusus terhadap wilayah tersebut,” tutupnya.

Sementara itu Pj gubernur jawa barat Bey Machmudin tidak merespon ketika di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp

Seperti di ketahui bahwa Pendidikan merupakan salah satu hak mendasar setiap warga negara seperti di atur dalam Pasal 28 UUD 1945 (dari Pasal 28A s.d Pasal 28J UUD 1945), diterangkan bahwa setidaknya ada 10 hak mendasar yang melekat pada manusia. Adapun beberapa hak mendasar atau hak asasi manusia di Indonesia, antara lain hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi, hingga hak untuk mendapatkan pendidikan.

Lebih lanjut mengenai pasal UUD tentang pendidikan, secara khusus pasal tentang pendidikan ini dimuat lebih menyeluruh dalam Pasal 31 UUD 1945. Penempatan Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan ini dilakukan pada amandemen keempat UUD 1945.

Adapun bunyi Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan ini mengatur sejumlah ketentuan berikut.

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia

Selain undang -undang di atas Undang-Undang terkait dengan otonomi daerah tahun 2014 mengatur aspek administrasi, keuangan, hingga sistem pendidikan setingkat SMA/SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi, yang semula beban Pemerintah Kabupaten/Kota.16 Feb 2017.(yopi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait