Akibat Gagal Bayar, Dirkeu Jamkrida Dihukum 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro tidak bisa lolos dari jeratan hukum. Dia divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus PT Jamkrida gagal bayar Rp 6,5 miliar pada tahun 2016.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Rochmad, Bugi Sukswantoro tidak dijatuhi hukuman membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil korupsi kasus ini. Tapi perbuatanya dinilai telah memperkaya orang lain, yakni Dirut PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan, yang telah divonis 7 tahun penjara sebelumnya.

“Majelis tidak menemukan alasan pembenar atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Oleh karenanya, terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ucap Hakim Rochmad saat membacakan pertimbangan hukum dalam amar putusannya, Senin (12/8/2019).

Dalam kasus ini, terdakwa Bugi Sukswantoro dianggap telah melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Achmad Nur Chasan dalam mencairkan 47 kali dana kasbon tanpa prosedur.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 200 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim Rochmad yang disambut sikap pikir-pikir dari terdakwa maupun JPU Gunawan dari Kejati Jatim.

Untuk diketahui, Kasus korupsi di PT Jamkrida ini berawal dari audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditindaklanjuti penyidik Kejati Jatim.

Pada tahun 2016 ditemukan dana Rp 6,5 milliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim. Saat ditelusuri, barulah diketahui bila mulanya dana itu diperuntukkan kepada debitur yang mengalami gagal bayar, namun disalahgunakan terdakwa Achmad Nur Chasan untuk kepentingan pribadi.

Atas kasus ini, Achmad Nur Chasan divonis lebih berat yakni 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dirut BUMD ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 milliar atas keugian negara yang dinikmatinya dan akan dihukum 3,6 tahun penjara apabila tidak dibayar sejak 1 bulan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *