Akibat Gagal Terbang Harus Bayar Utang Ratusan Juta Rupiah

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 tahun 2015, Pemerintah telah menghentikan dan melarang penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan timur tengah.

Para pelaku diancam sanksi pidana dan dijerat UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ternyata kebijakan tersebut menimbulkan berbagai persoalan, di balik pelanggaran diduga terjadi pidana.

Tim beritalima, Sabtu (14/1/2023) berhasil menemui beberapa sponsor atau petugas rekrut salah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Mereka mengaku berutang ke perusahaan hingga ratusan juta rupiah dan semua itu akibat ulah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang mereka rekrut.

Saat akan diterbangkan, perempuan – perempuan yang telah menerima uang fee itu melakukan tindakan di luar dugaan agar gagal terbang.

‘Saya harus bayar ke perusahaan ratusan juta rupiah meski tidak pernah makan atau memanfaatkan uang tersebut”, ujar sponsor berinisial B kepada tim beritalima. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait