Akibat Kerjasama Tambang Nikel Tak Sesuai Perkiraan, Christian Halim Dipidana

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Benar-benar apes nasib Christian Halim (29) ini. Dia tak pernah menyangka kalau pekerjaanya membangun sarana prasarana Tambang Nikel di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang sudah menghabiskan uang dia miliaran rupiah bakal menghantar dirinya ke kursi persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/2/2021).

Bahkan untuk perbuatannya tersebut dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan dari Kejati Jatim dengan Pasal 372 jo 378 KUHP karena diduga sudah merugikan Christeven Mergonoto sebesar 3,9 miliar.

Jaksa Penuntut dalam dakwaanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Tumpal Sagala menyatakan kasus ini berawal pada Agustus 2019, saat Christian Halim yang mempunyai keahlian sebagai Kontraktor Tambang Nikel digelontori Christeven Mergonoto uang sekitar Rp 20,5 miliar untuk dibangunkan infrastruktur penambangan Biji Nikel yang di estimasi memproduksi 100.000 Matrik/Ton Biji Nikel perbulan.

Bahkan, untuk menggapai mimpinya tersebut, Christeven Mergonoto mendirikan PT Cakra Inti Mineral (CIM) dengan menggandeng dua temannya yaitu, Pangestu Hari Kosasih dan Mohammad Gentha Putra sebagai penanam Saham. Sedangkan Christian Halim sendiri ditunjuk oleh Christeven Mergonoto sebagai direktur sekaligus menjadi kontraktor pelaksana.

Kesepakatan penambangan Nikel tersebut kemudian ditandatangani dalam bentuk perjanjian pada 26 September 2019 di Jalan Villa Bukit Regency 2 Blok PD 9 No.17 Pakuwon Indah Surabaya.

Selanjutnya, Christian Halim secara bertahap sejak Oktober 2018 sampai Januari 2019 menarik dana dari Christeven Mergonoto sekitar Rp. 20,5 Miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana penambangan tersebut.

Semua dana dari Christeven Mergonoto dibuatkan invoicenya oleh Christian Halim.

Namun celakanya, dilapangan Christian Halim menemukan banyak kendala yang menyebabkan terjadi pembengkakan anggaran dari semula yang direncanakan Rp. 20,5 miliar menjadi Rp. 29.594 miliar.

Menurut Christeven Mergonoto, bengkaknya anggaran tersebut tidak sebanding dengan hasil Tambang Nikel yang diperkirakan sebelumnya.

Sebab sejak Oktober 2019 sampai dengan Februari 2020 hanya menghasilkan Biji Nikel sebanyak 17.000 Matrik/Ton, dari seharusnya mencapai 400.000 Matrik/Ton. Sehingga Christeven Mergonoto merugi 3,9 miliar.

Menyikapi dakwaan tersebut, Jaka Maulana dan Leo Defri selaku kuasa hukum terdakwa Christian Halim bersikap akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan formalitas surat dakwaan.

“Sikap keberatan melalui eksepsi tersebut bertujuan memberikan prespektif lain bagi majelis hakim untuk menyeimbangkan posisi kasusnya. Dari dakwaan tadi jaksa jelas menyebutkan perkara ini adalah perdata yang tidak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan pidana, itu yang akan menjadi salah satu alasan keberatan kami,” ungkap Jaka Maulana setelah persidangan digelar.

Kendati demikian, Jaka mengaku tetap menghormati dakwaan jaksa dan mengikuti proses persidangannya.

“Secara prinsip kami siap adu fakta soal perkara ini,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait