ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Polres Kepulauan Sula berhasil amankan kedua pelaku Penganiayaan berat yang menyebabkan korban Ragil Kemhay menginggal dunia.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 21 Februari 2023 malam saat kegiatan pelantikan Ketua Pemuda Desa Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat oleh KNPI Kepulauan Sula versi Haris Pratama.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasatreskrim, Iptu Abu Zubair Latupono saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/23), mengatakan, “Benar telah terjadi peristiwa penganiayaan berat yang menyebabkan korban menginggal dan pelakunya telah berhasil kita amankan dan kasusnya dalam proses penyidikan,” ucap
Selanjutnya, Sesuai hasil penyidikan, kedua pelaku yang inisial AU dan FS mengakui perbuatannya sesuai dengan hasil pemeriksaan para saksi-saksi yang melakukan kegiataan acara pelantikan anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) tersebut
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Sula. Disangkakan melanggar pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 Tahun,” jelasnya.[dn]