JAILOLO, beritaLima.com – Pelaku penganiyaan pemandu lagu di Caffe Ratu, Abdullah Lamadau, saat penangkapan berlangsung Ia berusaha melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, pelaku dihadiahi tima panas oleh tim gabungan Unit Reskrim dan piket Polsek Jailolo Selatan (Jalsel).
Hal ini disampaikan Kapolres Halmahera Barat (Halbar) AKBP, Bambang Wiriawan, didampingi Kapolsek Jalsel, Iptu Wahyu Aji, saat press release yang dilaksanakan di Mapolres Halbar, Selasa (9/1/2017).
“Setelah melakukan penganiayaan terhadap Regina Florensia, pelaku melarikan diri, di kebun warga selama kurang lebih dua hari,” ungkapnya.
Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, keberadaan tersangka diketahui oleh jajaran Polsek Jailolo Selatan kemudian melakukan penyergapan terhadapnya. Namun tidak berjalan mulus, lantaran tersangka melakukan perlawanan dengan sebilah pisau yang digunakan saat menganiayaan korban untuk melarikan diri.
Tim langsung melumpuhkan tersangka dengan tima panas, tepatnya di bagian kaki kanan tersangka, dan langsung mengamankannya guna diproses lebih lanjut,”ungkap Bambang.
Lanjut Kapolres, Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mnya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
“Tersangka ini juga merupakan residivis yang sudah tiga kali berhadapan dengan hukum dan 1 kali dikurung penjara saat berada di Bitung Sulawesi Utara,” sebut Bambang.
Tambahnya, terkait dugaan ini sudah sebanyak 4 saksi termasuk saksi korban sudah dimintai keterangan.
“Tindaklanjutnya, kami sudah melayangkan Surat perintah dimulai Penyidik (SPDP) ke kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar,”pungkasnya. (ssd)