LUMAJANG,beritalima.com- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasran, SH, M. Hum telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Penganiayaan. Dengan dasar -LP/94/V/2018/JATIM/RES LMJ/SEK PSR. Tgl 31 Mei 2018.
Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan, bahwa korban yang bernama Santoso, alamat Dsn Krajan 1, Desa Selok Awar-awar, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang, sewaktu pulang kerja di pasiran betemu dengan Abdul Karim (pelaku) di depan rumahnya, kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil sebilah pedang. Setelah keluar pelaku langsung membacok korban.
Masih menurut Kasat Reskrim, korban berusaha menghindar dan mengenai pada punggung kaki sebelah kiri. Korban berhasil menyelamatkan diri dan masuk ke dalam rumah, beruntung dalam kejadian tersebut dilerai oleh saksi yang bernama Bondan.
Unit Resmob berhasil menangkap pelaku Abdul Karim alamat dsn Krajan 1, Ds Selok Awar-awar, kecamatan Pasirian secara persuasif dan humanis, pada hari Jum’at (01/06/2018), pukul 00.30 wib di rumah saudaranya di dsn Krajan 1, Ds Selok Awar-awar. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dalam pengakuannya pelaku merasa kesal pada korban, karena perbuatan korban yang diketahui telah menyetubuhi ibu kandung pelaku yang sakit stroke. Pelaku sempat dua kali memergoki korban dan istri pelaku juga pernah satu kali melihat korban menyetubuhi ibu mertuanya.
Menurut Kasat Reskrim, sementara barang bukti yang diamankan adalah satu senjata tajam jenis Pedang. Dan pelaksanaan Gelar Perkara awal bersama kanit Reskrim Polsek Pasirian, pelaksana KBO Reskrim, kanit Pidum, kanit Resmob bersama tim penyidik dipimpin langsung oleh Dirinya. (Jwo)