Akibat Menjual 16 Butir Ekstasi Seorang Anak Buah Kapal Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Ainur Rohman Bin Daslan didudukan Jaksa Kejari Surabaya Ocky Selo Handoko sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi.

Jaksa Ocky dalam surat dakwaannya menyebut, sore itu Jum’at 03 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa mengirimkan pesan melalui sambungan whatsapp kepada bandar sekaligus DPO Sawir menanyakan apa ada ekstasi?. Kemudian dijawab oleh bandar sekaligus DPO Sawir ya ada nanti diantar.

Merasa puas terdakwa lantas mengirimkan share l Lokasi kosan terdakwa di Jalan Dukuh Kupang Barat Gang I nomor 96 Kecamatan Sawahan, kota Surabaya kepada DPO Sawir.

Malam harinya sekitar pukul 21.00 Wib teman DPO Sawir yaitu DPO Solihin menghubungi terdakwa memberitahukan bahwa sudah berada di depan kosan terdakwa,

“Terdakwa pun keluar untuk mengambil ekstasi itu dari DPO Solihin secara berhadap-hadapan. Selanjutnya , terdakwa masuk kekamar kosannya lagi,” kata Jaksa Kejari Surabaya Ocky membacakan surat dakwaan di ruangan sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (16/7/2024)

Menurut Jaksa Ocky maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis ekstasi itu adalah untuk digunakan dan dijual kembali dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa sebanyak Rp.50 ribu per butirnya.

“Terdakwa sudah 3 kali membeli narkotika jenis ekstasi dari DPO Sawir melalui DPO Solihin,” lanjut Jaksa Ocky.

Rupa-rupanya prilaku terdakwa sudah terendus Polisi. Hari Senin 06 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh dua anggota reskrim Polrestabes Surabaya karena terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Sewaktu kosan terdakwa digeledah ditemukan barang bukti berupa 13 butir pil logo “chanel” warna merah muda dengan berat netto kurang lebih 6,409 gram. Sekantong plastik berisikan serbuk warna merah muda dengan berat netto kurang lebih 0,025 gram dan sebuah handphone merk Iphone 6 plus warna putih sebagai sarana komunikasi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab. 03682/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024, disimpulkan bahwa barang bukti berupa 13 butir tablet warna merah muda logo “Channel” dengan berat netto kurang lebih 6,409 gram dan sekantong plastic berisikan serbuk warna merah muda dengan berat netto kurang lebih 0,025 gram, seperti tersebut adalah benar tablet MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetmaina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lantaran terdakwa tidak memiliki Ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,

“Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Jaksa Ocky membacakan surat dakwaan. (firman)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait