SUMBAWA BARAT NTB,beritalima.com|
Kepolisian Resor Sumbawa Barat menggelar jumpa pers di mako polres Sumbawa Barat, menetapkan 1 orang tersangka melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran keuangan Desa Belo tahun 2016, menerapkan tersangka kepada salah satu oknum kepala desa, kecamatan jereweh kabupaten sumbawa barat tersebut telah menyalahgunakan keuangan desa.pada senin (23/9/2019).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa Sik MH Bersama Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat AKP Muhaemin Sik SH Dalam press release menyampaikan tersangka dalam kasus ini berinisial MR, kepala Desa Belo Periode tahun 2013 – 2019 sementara jumlah kerugian negara sebanyak Rp,524.707.830.00 Berdasarkan PKKN Auditor Inspektorat prov NTB Nomor:700/12X/ITSUS -INSP/2019 Tanggal 13 September 2019.
“Kasus ini dilakukan penyelidikan sejak bulan desember 2018,dari serangkaian Penyelidikan telah mendapatkan alat bukti lebih dari 2 alat bukti yang sah,hasil audit PKKN ke inspektorat provinsi NTB 13 September 2019 maka tanggal 20 September MR ditetapkan sebagai tersangka”kata Kapolres
Lanjut,tersangka dilakukan penangkapan oleh unit penindakan tindak pidana korupsi polres sumbawa barat pada hari sabtu 21 september di wilayah taliwang selanjutnya dilakukan penahanan di rutan polres sumbawa barat selama 20 hari.”jelasnya
Modus operandi yang digunakan tersangka sebagai kepala desa dalam mengelolaan dana desa pada tahun 2016 terjadi pergantian bendahara sebanyak tiga kali dengan alasan bendahara mengundurkan diri karena merasa sistem pengololaan keuangan di desa tidak sesuai ketentuan, sehingga bendahara tidak mau mengambil resiko mintak mengundurkan diri,sehingga kepala desa sendiri yang mengelola keuangan nya tersebut.
“Untuk di ketahui, berdasarkan audit yang ditemukan yaitu pengadaan barang yang tidak dilaksanakan, kekurangan volume terhadap pekerjaan fisik, penyalahgunaan keuangan untuk pribadi, dana keuangan Desa disimpan di rekening pribadi dan pajak yang belum dibayarkan.”ujarnya
Barang bukti yang diamankan yakni berkas APBdes Desa Belo tahun 2016, berkas pencairan dana, 1 bandel rekening koran, 1 buah rekening BRI atas nama tersangka, laporan pertanggung jawaban Desa Belo Tahun 2016.
Pasal yang dilanggar oleh tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1)sub a,b, ayat (2) undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.(Rozak B5)