WONOSOBO, beritalima.com – HS, wanita berusia 42 tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo di alun – alun Wonosobo karena tertangkap tangan memiliki 1 paket sabu.
Wanita ini mengakui bahwa dulu pernah menjadi pemakai barang haram tersebut namun sudah berhenti. Namun atas rayuan dari seseorang untuk dipesankan paket tersebut, akhirnya dia pesan paket jenis narkotika ini ke kenalannya di daerah Temanggung.
“Saya tidak mungkin beli lagi karena sudah berhenti menjadi pemakai dan tidak punya uang. Namun karena sudah diberi uang oleh seseorang minta dipesankan paket tersebut. Berakhir seperti ini, saya ditangkap petugas.” Jelas HS.
Sementara itu, Kapolres Wonosobo menceritakan kronologis tertangkapnya HS oleh jajarannya.
“Pada Senin, 18 Maret 2019 sekira pukul 23.00 wib kami telah menangkap wanita pemilik sabu di depan pendopo kabupaten. Setelah dilakukan penggeledahan barang tersebut dijatuhkan oleh tersangka di bawah motornya.” Terang AKBP Abdul Waras, S.I.K.
Dari penuturan tersangka, lanjut Kapolres, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang beralamat di makam Gondang Winangun kecamatan Ngadirejo kabupaten Temanggung.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu).” Tukas Abdul Waras. (Budi)