DEPOK,beritalima.com
Buntut dari pemecatan sepihak ketua Rt 10 oleh lurah Harjamukti kini warga harus menanggung akibatnya pasalnya warga yang sudah meninggal dunia harus mengganti KTP terlebih dahulu hal tersebut di ungkapan oleh ketua Rt 10 Sudrajat saat menghadiri sidang gugatan pertama di pengadilan negeri Kota Depok.
“Ini kan warga sudah meninggal masa di suruh ganti ktp untuk urus surat kematian ini kan gak masuk akal,dan ini pasti merembet untuk urus paspor dan lain-lain,” tegasnya,Selasa (26/11/2019).
Warga berharap dengan adanya gugatan ini para pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi.
“Karena semenjak adanya kasus ini akses kita untuk mediasi sudah di tutup bahkan lurah maupun camat sudah sama sekali tidak mau komunikasi dan ada beberapa warga yang ada di group wa pun di sampai di keluarkan,” jelasnya.
Hal senada di ungkapan oleh Mohammad Riyanta warga lainnya dimana warga yang sudah tinggal bertahun-tahun dan memiliki KTP di paksa harus mengganti dengan identitas yang baru.
“Kami ini Rt 10 sudah dari tahun 2010 dan itu disaksikan oleh seluruh pengurus Rt lainnya dan lurah terdahulu dan sekarang tiba-tiba di cabut , maka warga harus merubah semua seperti paspor,sertifikat tanah dan usaha-usaha lainnya dan ini sungguh merugikan kami baik dari materil maupun moril,” ungkapnya.
Dirinya pun meminta pejabat terkait untuk melepaskan seluruh ego sektoral karena menurutnya dengan di cabutnya SK Rt 10 maka banyak warga yang di rugikan.
“Kami ini warga yang mudah di atur kami hanya minta sudah kembalikan kepengurusan Rt yang lama karena kami juga ingin bisa berkontribusi untuk wilayah kami,” ucapnya.
Sementara itu Tatang sebagai kuasa hukum dari warga mengatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tutas karena menurutnya ini meyangkut kepentingan warga komplek IPTN yang hak-haknya di rampas oleh Lurah.
“Saya katakan sekali lagi bahwa lurah ini sudah merampas hak-hak orang banyak seperti kesaksian beberapa warga yang merasa di rugikan dan bayangkan orang yang sudah mati harus ganti ktp akibat kebijakan lurah yang sangat ego,” katanya.
Bahkan dirinya sempat mempertanyakan pihak tergugat dalam hal ini pihak pemerintah yang tidak hadir dalam mediasi pertama di pengadilan negeri kota Depok.
“Sesuai undangan jam 9 tetapi sampai detik ini kita tunggu sampai jam 11 tidak ada yang hadir sekarang kalau panggilan pengadilan saja mereka abaikan bagaimana mereka memikirkan tentang warga jangan alasan bahwa camat dan lurah ada urusan yang lain karena pemerintah kota depok itu ada biro hukumnya dan biro hukumnya tidak hanya satu atau dua setidaknya ada yang mewakili di sini kalau mereka punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.(Yopi)