Akibat Sabu Pasutri Ini Dituntut 8 Tahun Penjara, Baby Sitternya Hanya 1 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA-beritalima.com, Terdakwa sekaligus pasangan suami istri (pasutri) Anastasia Rosmala Dewi dan Lie Kian Tjoen, warga jalan Dukuh Kupang Barat Gang XVIII No 19, nampaknya bakal meneruskan biduk rumah tangganya di balik Lapas Medaeng.

Pasalnya kedua pasutri ini dituntut 8 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkotika.

“Menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa (Anastasia Rosmala Dewi dan Lie Kian Tjoen), subsider Rp 800 juta, atau jika tidak bisa membayar denda, maka kedua terdakwa wajib menjalani kurungan selama 3 bulan,” ujar jaksa penuntut umum Ali Prakosa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (06/12/2017).

Dalam surat tuntutan, jaksa Ali Prakosa menjelaskan kedua terdakwa telah terbukti secara sah bersalah menyimpan, memiliki narkotika jenis sabu tanpa ijin. Selain itu, kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Sedangkan untuk terdakwa Inti Suryani yang berstatus sebagai babby sitter dari kedua terdakwa sekaligus Pasutri tersebut hanya dijatuhi tuntutan 1 tahun penjara, lantaran mengetahui kejadian tersebut, namun tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Diketahui, terdakwa 1 Anstasia Rosmala Dewi dan twrdakwa 2 Lie Kian Tjoen ditangkap Satreskoba Polreatanes Surabaya dirumahnya jalan Dukuh Kuoang Barat Barat Gang XVIII No 19 ada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017 sekitar pukul 07.30 WIB

Hasil penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti satu buah kotak warna putih merk krisbow yang berisi poket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,807 gram yang disimpan dalam almari, 1 buah timbangan dan 1 buah bong dan 1 buah dompet warna hijau yang berisi 1 poket plastik yang berisi 9 ( butir pil bentuk love yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat 3,09 gram, 1 poket plastik yang berisi 4 butir pil logo R yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat 1,51 gram, 1 poket plastik yang berisi 3 butir pil warna pink logo E yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat 1,02 gram, 1 butir pil yang diduga happy five,

Hasil penyidikan polisi, semua barang haram tersebut adalah milik terdakwa 1 dan 2.

Untuk pil extacy warna pink logo E dibeli dari Sdr MBING (belum tertangkap) sekitar 4 bulan sebelum Terdakwa I dan Terdakwa II tertangkap dengan harga perbutir Rp.250.000,- Untuk narkotika jenis sabu dibeli dari Sdr MBING (belum tertangkap) sekitar 3 minggu sebelum Terdakwa I dan Terdakwa II tertangkap dengan harga per gram Rp.1.350.000,- Untuk pil extacy logo R dibeli dari Sdr MBING (belum tertangkap) sekitar 3 minggu sebelum Terdakwa I dan Terdakwa II tertangkap dengan harga perbutir Rp.250.000. Untuk pil extacy warna pink logo E dibeli dari Sdr MBING (belum tertangkap) sekitar 4 bulan lalu dengan harga perbutir Rp.250.000,-. Untuk narkotika jenis sabu dibeli dari Sdr MBING (belum tertangkap) sekitar 3 minggu sikam dengan harga per gram Rp.1.350.000,-.

Akibat perbuatan tersebut JPU Ali Prakosa dari Kejari Surabaya mengancamnya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *