TRENGGALEK, beritalima.com
Akibatkan luka yang cukup parah terhadap korban RY, pelaku Feri Ika Cahyana pria asal Kabupaten Blitar kelahiran Januari 1983 yang beralamat di RT. 03, RW. 08, Desa Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar terpaksa harus meringkuk disel tahanan Polres Trenggalek.
Kejadian berawal dari adanya dendam antara korban dan pelaku, tempat kejadian perkara (TKP) ada di ruang tamu rumah mertua korban yang juga merupakan metua pelaku di wilayah Desa Krandegan Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Kami telah menetapkan seorang tersangka atas kejadian penganiayaan tersebut. Kejadian tindak pidana, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019 sekira pukul 02.00 WIB di rumah mertua korban dan pelaku,” jelas Kapolres pada awak media saat press relase di halaman Mapolres hari ini, Kamis, (11/4/2019).
Dikatakan AKBP Didit, pelaku dengan sengaja telah melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala, perut dan kaki korban menggunakan alat berupa potongan kayu panjang 1 meter.
“Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka pada bagian kepala, sakit pada bagian perut dan kedua kaki korban mengalami patah tulang,” imbuhnya.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di TKP. Korban yang kesakitan selanjutnya oleh saksi dan warga sekitar, dilarikan ke RSUD Dr. Soedomo Trenggalek untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Trenggalek,” kata Kapolres.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran, akhirnya pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Blitar berhasil ditangkap oleh tim Opsnal dari Unit pidum Satreskrim Polres Trenggalek.
“Pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 sekira pukul 02.00 WIB di wilayah Watulimo Trenggalek,” tandas perwira menengah asli Surabaya ini.
Untuk saat ini kasus penganiayaan tersebut sedang dalam proses penyidikan. Pelaku dan barang bukti sudah dalam penahanan Polisi.
“Dan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (her)