Akselerasi Pengawasan Kemitraan UMKM, KPPU Resmikan Kanwil di Yogyakarta

  • Whatsapp

YOGYAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakselerasi pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pendirian Kantor Perwakilan (Kanwil) di Kota Yogyakarta.

Kanwil KPPU di Yogyakarta yang baru diresmikan ini merupakan Kanwil ketujuh yang didirikan KPPU, setelah kanwil di Kota Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar.

Peresmiannya dihadiri secara luring dan daring oleh Ketua KPPU Kodrat Wibowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Berbeda dengan Kanwil KPPU lainnya, Kanwil VII dengan wilayah pengawasan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ini dikhususkan untuk memfokuskan diri pada pengawasan kemitraan UMKM.

Hal tersebut sejalan dengan pelaksanaan amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM hingga peraturan turunan terbarunya, PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sebagai perwujudan, Kanwil VII menyediakan suatu tempat khusus yang dinamakan Omah Kemitraan Usaha (OKU), yang salah satu tujuannya untuk memberikan ruang solusi bagi permasalahan pengawasan kemitraan UMKM dan pelaku usaha besar.

Diharapkan OKU mampu menyelesaikan berbagai persoalan kemitraan tanpa perlu melaksanakan penegakan hukum atas pelanggarannya.

Selain itu, OKU juga diharapkan menjadi forum untuk konsultasi dan promosi pengawasan kemitraan, serta peningkatan kesadaran publik, khususnya UMKM dan pelaku usaha besar, atas berbagai bentuk pelanggaran prinsip kemitraan yang sehat.

Dalam sambutan peresmian, Gubernur DIY pesan pada KPPU untuk turut meningkatkan perekonomian DI Yogyakarta terkait dengan didirikannya Kanwil VII ini.

Begitu pula Gubernur Jawa Tengah, pesan pada KPPU untuk turut mengawal kemitraan UMKM yang lebih baik lagi, demi UMKM global naik kelas.

Tanpa dipungkiri, UMKM menjadi salah satu motor penggerak ekonomi Indonesia. UMKM telah mampu membuktikan diri untuk bertahan di tengah krisis ekonomi yang melanda dunia, serta turut mempertahankan kondisi ekonomi Indonesia secara global.

Hal tersebut tidak lepas dari penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor UMKM yang tidak main-main. Pada 2019 tercatat ada sekitar 65,4 juta pelaku UMKM, namun per Maret 2021 baru ada 4,8 juta pelaku UMKM yang telah masuk ekosistem digital.

Untuk itu penting bagi UMKM untuk naik kelas, dan peranan KPPU dalam pengawasan kemitraan menjadi salah satu faktor penting dalam memengaruhi upaya tersebut. (Gan)

Teks Foto: Peresmian Kanwil VII KPPU di Yogyakarta.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait