Warga Desa Pakel Banyuwangi Kesulitan Mendapat Pelayanan Kesehatan Ketika Jalan di Tutup PT Bumi Sari

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Kemudahan pelayanan kesehatan yang terus didorong Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Abdullah Azwar Anas, ternyata belum dinikmati merata oleh masyarakat. Salah satunya dirasakan oleh puluhan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin. Tepatnya yang tinggal dilingkungan RT 2, RW 2, Dusun Taman Glugo.

Kondisi tersebut terjadi lantaran akses jalan dusun setempat ditutup, dengan dipasangi palang pintu oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. Terlebih palang pintu tanpa penjagaan ini memang selalu dikunci dengan gembok ukuran jumbo.

“Kalau ada warga sakit keras, wanita mau melahirkan, ya masyarakat kesulitan, mobil ambulan tidak dapat masuk karena palang pintu selalu dikunci,” ucap Kepala Dusun Taman Glugo, Desa Pakel, Untung, Senin (5/2/2018).

Padahal, lanjutnya, 20 Kepala Keluarga (KK) yang terisolir palang pintu, sudah menetap diwilayah tersebut jauh sebelum keberadaan PT Bumi Sari. PT Bumi Sari adalah penyewa atau pemegang Hak Guna Usaha (HGU), lahan yang dikelola Perhutani Wilayah Banyuwangi Barat.

Kepala Desa Pakel, Mulyadi, sangat menyayangkan tindakan yang mengarah kesewenang-wenangan dari PT Bumi Sari tersebut. Dia berharap pihak manajemen perusahaan bisa kembali membuka akses jalan dusun, sehingga aktivitas masyarakat bisa berjalan lancar.

“Kami berharap akses jalan ini bisa kembali dibuka, ada puluhan warga kami yang tinggal disana,” katanya.

Seperti diketahui, ketimpangan yang menimpa warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, ini mencuat setelah warga memperjuangkan hak atas tanah warisan leluhur seluas 4000 Bau. Gerakan tersebut dilandasi dengan bukti Surat Izin Membuka Tanah, seluas 4000 Bau dari Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soeryo, tertanggal 11 Januari 1929. Dalam surat berbahasa Belanda, luasan tanah itu diberikan kepada leluhur masyarakat Desa Pakel, atas nama DoelGani, Senen dan Karso.

Namun kini, tanah seluas 4000 Bau tersebut tiba-tiba berubah status menjadi tanah negara dan dikelola oleh Perhutani Wilayah Banyuwangi Barat. Selanjutnya sebagian disewakan ke PT Bumi Sari.

Dalam perjuangan mempertanyakan hak waris, warga didampingi Forum Suara Blambangan (Forsuba). Yang dalam kajian bersama, mengacu Pasal 2 Aturan Peralihan Undang-Undang 1945, menyebutkan bahwa tanah bisa berubah status menjadi tanah negara, jika tanah tersebut bekas Jawatan milik Belanda. Sedang tanah di Desa Pakel, sesuai Surat Izin Pembukaan Tanah, sudah jelas tanah rakyat.

“Pasal 18, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar dan Pokok-pokok Agraria, menyebutkan bahwa untuk kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti rugi yang layak dan menurut cara yang diatur oleh Undang-undang,” ucap Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani.

Mengacu Pasal 24, PP Nomor 24 Tahun 1997, pengganti PP Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah, lanjutnya, warga Pakel memiliki bukti kepemilikan dari leluhur mereka. Jadi menurut sesepuh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyuwangi ini, sangat wajar warga Desa Pakel memperjuangkan hak warisan leluhur. (Tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *