PADANG,beritaLima – Komisi I DPRD Kota Padang bersama pihak terkait melakukan peninjauan lapangan terkait permasalahan pemagaran di mulut jalan di Jalan Kali Kecil II Nomor 1A RT02/04 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat, Selasa (5/8/2017).
Peninjauan itu diikuti oleh Ketua Komisi I Zaharman, anggota Komisi I, Iswanto Kwara, Emnu Azamri, Budiman, Ilham Maulana, Mailinda Rose, Kasi Kecamatan Padang Barat, Satpol PP Padang, PBN, Lurah Kampung Pondok.
Ketua Komisi I DPRD Padang Bidang Hukum dan Pemerintahan, Zaharman mengatakan, masalah pemagaran tersebut dilaporkan warga, Nanda Telambanua, seorang mantan atlet angkat berat. Komisi I menerima surat masuk di DPRD Padang dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tentunya kami di Komisi I DPRD menyikapinya dengan langsung turun meninjau lokasi yang saat ini dalam permasalahan. Apa betul permasalahan yang ada, hingga berlarut hingga sekian lama,” ujar Zaharman.
Dari kunjungan yang dilakukan ke lokasi, Komisi mendapatkan informasi dari kedua belah pihak, yakni Nanda Telambanua yang merasa telah dirugikan karena akses keluar masuk ke rumahnya. Begitu pula pihak Sovia selaku pihak yang mengaku selaku keluarga pemilik tanah ulayat atas jalan di kali kecil tersebut.
Ada dua solusi yang disampaikan dari pihak Sovia saat itu. Yakni, Nanda dan Sovia membuat kesepakatan surat perjanjian diketahui pihak kelurahan, bahwa setiap tahunnya pihak Nanda harus membayar pada pihak Sovia dan pagar yang berada di mulut jalan menuju rumah Nanda akan dibuka pihak Sovia. Jika pihak Nanda tidak bersedia, maka pihak Sovia bersedia membuka pagar tersebut jika permasalahan jalan itu harus diselesaikan hingga jalan tersebut benar – benar tembus seperti dahulunya. Namun, saat ini jalan tersebut sudah berdiri pula dinding rumah warga lainnya, sehingga akses jalan menjadi buntu hingga depan rumah Nanda.
Sementara itu, pihak Nanda belum bisa menerima dengan argumen serta dokumen yang ada. “Bagi kita di DPRD, kalau kedua belah pihak tidak bisa menerima solusi, maka kita di DPRD khususnya Komisi I bersama Pemko akan bertindak seauai aturan yang berlaku,” katanya.
Nanti, OPD bersangkutan akan diminta melakukan pengukuran kembali di lapangan, hingga jelas batas mana yang menjadi jalan sesuai KRK dan batas tanah mana yang menjadi hak milik serta pihak mana yang memakai tanah hak milik sesuai sertifikat sah yang ada.
Zaharman menambahkan, yang jelas ia minta Pemko bertindak tegas menegakkan Perda. Sesuai KRK yang dibuat, termasuk sertifikat yang dikeluarkan. “Jika ada pihak yang mengambil tanah atau lahan seseorang sah harus dikembalikan hak orang itu, ” pungkasnya.
Anggota Komisi I lainnya Iswanto Kwara mengatakan, Komisi I dalam waktu akan memanggil pihak- pihak terkait dalam persoalan jalan di Kali Kecil II itu. Baik itu pihak pemerintah, OPD terkait, pihak Nanda maupun pihak Sovia agar permasalahan tersebut bisa segera menemukan penyelesaian.
Sebelumnya, permasalahan pemagaran jalan di mulut masuk jalan ke rumah Nanda Telambanua di Jalan Kali Kecil II Nomor 1A RT02/04 Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat sudah melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, rapat bersama antara Satpol PP, PUPR,BPN, Kabaghukum, Ombutsman. Juga telah dilakukan mediasi beberapa kali, namun belum juga menemukan penyelesaian.
(ede)