Aksi Bela Islam Solo Raya, Kawal Kasus KH Slamet Ma’arif

  • Whatsapp

SOLO – Puluhan massa yang tergabung dari berbagai organisasi Islam, seperti DSKS, LUIS, Jamaah Ansharusy Syariah (JAS) dan Front Pembela Islam (FPI) menggelar Aksi Bela Islam Solo Raya, Rabu (13/2/2019).

Aksi yang digelar di depan Polresta Solo, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, dalam rangka memberikan dukungan kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran pemilu. Selain itu juga menuntut supaya institusi Polri berlaku adil dan professional, dalam mendalami kasus tersebut.

Beberapa peserta aksi tampak membawa sejumlah poster, diantaranya bertuliskan ‘Stop Kriminalisasi Ulama’, ‘Becik Ketitik Olo Ketoro, Tobat Pak’ dan ‘Hati-hati Daging Ulama itu Beracun”.

Ustadz Edi Lukito selaku koordinator aksi mengatakan, aksi diikuti oleh 50 orang dari berbagai organisasi Islam, seperti DSKS, LUIS, Jamaah Ansharusy Syariah (JAS) dan Front Pembela Islam (FPI).

“Tuntutan kami agar ustadz kami, Slamet Ma’arif dibebaskan,” ujarnya.

“Aksi tidak akan dihentikan sampai Ustadz Slamet Ma’arif dibebaskan,” tandas Ustadz Edi Lukito.

Sementara Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono mengatakan dalam penanganan kasus Slamet Ma’arif Polri harus bersikap profesional dan independen.

“Selama ini, pihaknya menilai, jika Polri berat sebelah dalam menangani kasus yang berhubungan dengan kubu oposisi selama ini. Jangan berat sebelah, Polri harus profesional dan independent,” kata Endro.

Menurut Endro, ada ketimpangan dalam penanganan hukum kasus tersebut. Endro membandingkan, dengan sejumlah kasus pelanggaran kampanye yang terjadi di wilayah Solo Raya.

“Seperti kasus Bupati Boyolali, Seno Samudro yang menyebut Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dengan sebutan yang tidak pantas di muka umum. Selain itu, kasus Ibunda Joko Widodo (Jokowi), Sujiatmi yang diduga melakukan kampanye di wilayah Sukoharjo pada 2018 lalu,” ungkap Endro.

“Kenapa harus dibeda-bedakan. Padahal, kedudukan warga negara di mata hukum harusnya sama,” tukas Endro.[Ar]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *