Aksi Jalan Kaki Menuju Kejari Pamekasan, Supriono; Saya Membela Kebenaran!

  • Whatsapp
Teks foto: Pengacara mantan Kades laden, Supriono Usai Aksi Jalan Kaki dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Senin (05/07).

PAMEKASAN, Beritalima.com| Supriono Kuasa hukum mantan Kades Laden, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, melakukan aksi tunggal dengan berjalan kaki (Long March) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Senin (05/08/2024).

Kepada media Supriono, mengaku sudah kesekian kalinya melakukan long march. Hal itu dilakukan sebagai salah satu cara dalam membela kebenaran dan keadilan untuk kliennya.

Berbekal mega phone, Supriono memulai orasinya dari depan Gedung Islamic Center hingga ke Kantor Kejari. “Long March itu dilakukan sebagai salah satu cara kalau saya membela kebenaran,” ucapnya.

Supriono sudah mengajukan kasus mantan Kades Laden ini secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Hal itu dirinya lakukan lantaran audit keuangan yang dilakukan Inspektorat Pamekasan diduga tidak benar.

“Kami mengajukan kasus secara perdata, pidana harus dihentikan terlebih dahulu. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 56,” urainya.

Atas dasar peraturan tersebut, lanjut Supriono, status pidana pada mantan Kades Laden harusnya dihentikan terlebih dahulu hingga perkara secara perdata di PN Pamekasan selesai.

“Kalau pada pembahasan yang lain masih debatable. Tapi pada pengajuan perdata ini, monggo dihargai bersama,” tegasnya.

Sementara itu terpisah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ginung Pratidina menegaskan, pemeriksaan kepada tersangka mantan Kades laden akan tetap berlanjut. Sebab yang mereka gugat adalah Inspektorat. Karena dianggap dan diduga cacat hukum.

“Pemeriksaan perdata tidak ada hubungannya. Kan yang digugat orang yang menghitung,” terangnya.

Ginung sapaan akrabnya menjelaskan bahwa kasus mantan Kades Laden ini akan tetap berlanjut. Kendati demikian kerugian negara sudah dikembalikan. Sebab menurutnya, pengembalian kerugian negara itu diserahkan saat proses penyidikan berlangsung.

“Proses hukum tetap berlanjut meski kerugian negara dikembalikan.,” pungkasnya. (AN/GIZZO)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait