Aksi Puluhan Wartawan Malang Raya Tolak RUU Penyiaran Investigasi

  • Whatsapp
Aksi Damai Puluhan Wartawan Malang Raya dari Berbagai Organisasi Tolak RUU Penyiaran Di Balai Kota Malang.

Kota Malang, beritalimacom| Dorongan kuat penolakan Revisi UU penyiaran soal investigasi, telah terjadi dimana-mana tak terkecuali di Malang Raya, revisi UU penyiaran yang saat ini masih berupa draft mendapat penolakan dari masyarakat dan insan pers. Gelombang penolakan terus terjadi disejumlah daerah yang dilakukan oleh lintas organisasi maupun sesama profesi wartawan.

Di Malang Raya gabungan lintas organisasi insan pers menyuarakan hal serupa. Aksi damai wartawan ini dipusatkan di depan Gedung DPRD dan Kantor Walikota Malang, Jum’at (17/5/2024).

Bacaan Lainnya

“Pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak boleh dibatasi, pembatasan pers sama dengan pengekangan demokrasi. Pemerintah seharusnya membuat undang-undang untuk mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi,” ungkap Prasetyo Lanang,

Aksi damai ini, lanjutnya menjadi sikap para awak media dimana dengan tegas menolak RUU penyiaran. Gabungan awak media di Malang menjadi satu kekuatan.

“Kami meminta kebebasan pers sesuai amanah UU no.40 tahun 1999 Tentang Pers” katanya.

Larangan penayangan eksklusif konten investigasi sangat membatasi kebebasan pers. Dalam pasal 50B ayat 1 dan 2 disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Selain memuat panduan kelayakan isi dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Itulah salah satu isi pasal tersebut.

Dalam hal jurnalistik investigasi yang disiarkan dibatasi dengan keharusan mematuhi UU penyiaran dan turunan dalam P3 SIS, pelarangan sudah dijelaskan secara spesifik pada investigasi dengan seleksi melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Investigasi adalah roh dari jurnalisme, pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers”ungkap ketua AJI Malang, Benni Indo. Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B ayat 2 huruf k, bahwa pasal 50B ayat 2 tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis” tambah Benni.

Dalam kegiatan aksi demo damai ini sangat disayangkan tidak ada anggota DPRD kota Malang yang ada di tempat, menurut informasi yang diterima teman-teman media bahwasanya para anggota DPRD sedang dinas luar.

“Nantinya kita akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se Malang Raya, agar rekomendasi tersebut bisa diteruskan ke DPR RI” tutup ketua IJTI Malang Raya, Moch Tiawan.

 

Penulis: Redaksi 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait