JAKARTA, beritalima.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta terus memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek kemudahan perizinan usaha.
“kami senantiasa memberikan dukungan nyata terhadap usaha mikro dan kecil di Jakarta. Salah satunya dengan aktif melakukan sosialisasi mengenai kemudahan perizinan usaha secara langsung kepada pengusaha mikro dan kecil” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kuningan-Jakarta Selatan (22/03)
Benni menambahkan kegiatan sosialisasi yang dilakukan kerap melibatkan berbagai stakeholder baik pemerintah, swasta maupun masyarakat untuk menularkan semangat “urus izin sendiri itu mudah” “PTSP terus mengomunikasikan berbagai kebijakan dan inovasi layanan dengan cara kolaboratif dalam menularkan semangat Urus Izin SENDIRI itu MUDAH” ujar Benni.
Adapun kegiatan sosialisasi kemudahan perizinan usaha mikro dan kecil tersebut seperti yang sedang dilaksanakan di Mall Basura, Jatinegara-Jakarta Timur. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta berkaloborasi dengan pengelola Mall dan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) DKI Jakarta dalam rangkaian kegiatan Duta Muslimah Preneur 2019.
“kegiatan ini dihadiri oleh para pengusaha wanita muslimah khususnya yang bergerak pada usaha mikro dan kecil untuk itu kami berkolaborasi dengan tujuan mendorong peningkatan perekonomian di Jakarta melalui penguatan Ekonomi Kerakyatan atau Usaha Mikro dan Kecil” ujar Benni.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan database perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta disebutkan sebanyak 45.164 izin/non izin yang termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil berhasil diterbitkan selama periode tahun 2018 sampai dengan awal Maret 2019.
Total 45.164 izin/non izin tersebut, dengan rincian sebanyak 19.795 merupakan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan 25.369 Izin/non izin terkait usaha mikro dan kecil lainnya yang terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan SIUP Kecil, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT) dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Merangkul Pengusaha Mikro dan Kecil
Adapun agenda DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam rangkaian kegiatan Duta Muslimah Preneur 2019 tersebut yaitu pemaparan dengan topik pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta dan menghadirkan booth pelayanan.
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Rinaldi, saat ditemui di lokasi acara menyampaikan bahwa banyak peserta dan pengusaha mikro dan kecil yang menghadiri Duta Muslimah Preneur 2019 tersebut belum mengetahui akan kemudahan pelayanan perizinan usaha mikro dan kecil di Jakarta, umumnya peserta kegiatan ini terdiri dari para Ibu Rumah Tangga yang memiliki Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di lingkungan tempat tinggal mereka.
“saat saya paparan tadi, banyak peserta yang mengaku belum mengetahui mengenai perizinan UMK. Bahkan banyak diantara mereka yang sudah menjalankan UMK namun tidak memiliki izin” ujar Rinaldi.
Lebih lanjut Rinaldi menambahkan kehadiran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada kegiatan ini merupakan bukti nyata sebagai solusi perizinan warga Jakarta. Terlebih dengan adanya booth pelayanan, sehingga pengusaha mikro dan kecil dapat berkonsultasi secara langsung dengan petugas dan mengajukan perizinan usahanya.
“setelah pemaparan di panggung utama, terutama saat mengetahui pengurusan perizinan UMK itu Gratis. Banyak sekali pengusaha UMK yang mendatangi booth kita. Lebih dari 97 pengunjung melakukan konsultasi perizinan UMK.” ujar Rinaldi.
Para pengunjung yang mendatangi booth pelayanan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan langsung dilayani oleh Petugas Konsultasi dan Informasi Call Center Tanya PTSP 1500164. Agent tanya PTSP 1500164 tersebut akan siap sedia memberikan konsultasi kemudahan perizinan dan melakukan pendampingan pengurusan perizinan dari proses pengajuan berkas sampai dengan izin selesai atau end to end process.
“petugas Agent Tanya PTSP 1500164 yang biasanya mereka menjalin komunikasi dengan pemohon melalui teknologi informasi berupa voice call, video call dan live chat, kini hadir langsung di hadapan warga dan memberikan pelayanan end to end process” ujar Rinaldi.
Warga Ibukota dapat bertemu tatap muka dengan Petugas Agent Tanya PTSP 1500164 untuk berkonsultasi mengenai perizinan dan non perizinan di Ibukota, serta melakukan pengajuan izin/non izin untuk seluruh kewenangan pelayanan di wilayah Jakarta. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 22 s.d. 24 Maret 2019 pukul 10.00 s.d. 21.00 bertempat di lantai 2, Mall Basura, Jatinegara – Jakarta Timur.
Caption foto : Kepala E seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP Provinsinya DKI Jakarta, Rinaldi memaparkan sosialisasi pelayanan perizinan dalam kegiatan Duta Muslimah Preneur Expo2019 di Mall Basura, (22/3/2019)