Aktifis Perekat Nusantara Menyoal Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menyoal perihal Polri menerbitkan peraturan tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Sebagaimana disampaikan Piter Sangkali, aktifis Perekat Nusantara, tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021.

Piter menanyakan, apakah Perpol 15 Thn 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari Eks 57 Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Polri itu demi memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum atau demi tujuan politik tertentu.

Dia juga menanyakan, apakah telah mempertimbangkan aspek perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki 57 Eks Pegawai KPK sebagai calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, apakah 57 Eks Pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN pada Polri tersebut dapat menggaransi atau menjamin keamanan dan ketertiban umum di Negara ini atau hanya menciptakan anomali baru dalam pemerintahan?

“Dan, apakah Kapolri telah mendapat Surat Keputusan Pendelegasian Wewenang dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk menetapkan pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK?” tambah Piter, Rabu (8/12/2021).

Dia melanjutkan, Perekat Nusantara meminta kepada KAPOLRI untuk menjawab 4 pertanyaan tersebut, dan membatalkan Perpol No.15 Tahun 2021 serta menghentikan proses pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN untuk menghindari tuntutan hukum dari masyarakat terhadap Presiden dan Kapolri karena mengeluarkan kebijakan yang merusak sistem merit yang berlaku dalam manajemen ASN.

Piter mengatakan, Peraturan Kepolisian RI No.15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri akan diuji formil dan materiil di Mahkamah Agung, karena proses pembuatan dan substansinya bertentangan dengan UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, dan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Admin.

Menurutnya, berdasarkan UU No.5 Tahun 2014, pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah hanya boleh diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang BKN Cq Badan Pembina Kepegawaian, sedangkan Polri merupakan Instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian.

Berdasarkan ketentuan UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara itu sesungguhnya Kapolri tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat sendiri ASN dan membuat Peraturan Perundangan sendiri sebagai dasar hukumnya khusus mengangkat 57 Eks Pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN.

Dengan demikian Perpol No.15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN di Lingkungan Polri akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN, karena kelak setiap Instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Admin Perintahan, dan UU Pembentukan Perundang-undangan.

Selain itu, masih menurut Piter, proses dan substansi Perpol No.15 Tahun 2021 tidak sinkron, bahkan saling bertentangan antara konsiderans, mengingat dan substansi terlebih-lebih tidak mengacu kepada UU No.5 Tahun 2014 Tentang ASN sehingga harus dibatalkan, karena dalam manajemen ASN menurut UU ASN.

Oleh karena itu Kapolri tidak boleh melakukan pengangkatan ASN dengan dasar Perpol No.15 Tahun 2021, karena Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014, Tentang ASN tidak mendelegasikan wewenang atau memberi mandat kepada Kapolri untuk mengangkat sendiri dengan membuat aturan sendiri hanya untuk meng- ASN-kan 57 Eks Pegawai KPK.

Secara Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Ilmu Perundang-undangan, Perpol RI merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU atau dalam hirarki peraturan Perundang-Undangan ia berada di bawah PP.

Perpol dimaksud harus senafas dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada di atasnya dan harus bersifat mengatur hal-hal yang umum terkait dengan peran dan fungsi Polri selaku penegak hukum, pengayoman dan penjaga ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Gan)

Teks Foto: Piter Sangkali, aktifis Perekat Nusantara.

beritalima.com

Pos terkait