BANGKALAN, Beritalima.com– Pada mulanya jumlah jam mengajar tatap muka seorang guru ditetapkan 18 jam pelajaran per minggu. Kelebihan jam mengajar (KJM) akan diberikan insentif yang besarnya ditentukan oleh kemampuan anggaran sekolah.
Namun sejak diberlakukan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, beban tugas guru mengajar bertambah menjadi 24 jam. Hingga terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru telah mengatur bahwa kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka telah digantikan dengan kewajiban mengajar selama 40 jam dalam seminggu.
Mengacu pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, ada guru yang memiliki Kelebihan Jam Mengajar (KJM), dan mendapat tunjangan tambahan dari sekolah.
Mendengar informasi itu, aktivis Bangkalan Mahmudi Ibnu Khotib mengungkapkan keprihatinannya terhadap guru yang ada di Bangkalan. Menurut dia ada banyak guru di kota Dzikir dan Sholawat ini yang menerima tunjangan dari sekolah dengan dalih kelebihan jam mengajar.
“Hemat saya sudah sangat tidak mungkin guru memiliki kelebihan jam mengajar, dan bila guru mengambil tunjangan karena alasan memiliki kelebihan jam mengajar maka itu masuk tindak korupsi dan harus laporkan”. Ujar Bupati LIRA Bangkalan itu. Selasa (13/0819).
Dirinya mengaku sudah memiliki data guru penerima honor dari KJM tersebut. Ia mengatakan akan melaporkannya kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Aktivis yang pernah dibacok tersebut meminta agar semua guru khususnya guru yang mengajar di lingkungan Bangkalan, untuk segera kembali pada khittoh perjuangan guru yakni ikhlas dalam mendidik hingga guru kembali mendapat julukan Pahlawan tanpa tanda jasa.
“Guru merupakan panutan bagi muridnya, ya jangan ajari murid untuk berkorupsi”. tutupnya.
Reporter : Amir Mahrus