Jakarta | beritalima.com – Diduga penanganan lingkungan di Kabupaten Jombang lelet, aktivis lingkungan dari Posko Ijo melaporkan PT Indonesia Royal Paper (IRP) Jombang ke Gubernur Jatim, Ke Kementerian Lingkungan Hidup, dan ke otoritas terkait sebagai bentuk mosi tidak percaya atas lambannya Pemerintah Daerah dalam menangani krisis ekologi di kota santri. Disinyalir membuang limbah hingga mencemari Sungai Brantas.
Demikian hal itu diungkapkan Rulli Mustika Adya, salah satu Ketua Posko Ijo, usai menunjukkan parameter Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Total Suspended Solids (TSS) di kantor aktivisnya seperti yang dilansir, Suarajatimpost.com, edisi KAMIS (22/1/2026).
Parameter tersebut disebutkan Rulli, berdasarkan ketentuan Pergub Jatim No.72/2013 namun dalam penjelasannya bukan sekedar data teknis melainkan bukti nyata ancaman kesehatan bagi jutaan warga yang bergantung pada aliran sungai tersebut.
Ironisnya, ketika data lab menunjukkan pelanggaran berat Pemerintah Daerah terbilang low respon alias lelet, hingga masyarakat yang menggunakan air sungai itu perlu dilindungi dan negara harua hadir.
Dari hasil investigasi Posko Ijo, mengantongi pola pembuangan limbah dilakukan pada waktu tertentu. Pola itu dikatakan Rulli, diduga kuat sebagai upaya terencana untuk menghindari pengawasan otoritas lingkungan hidup.
Dalam kritikannya yang dilontarkan aktivis Posko Ijo, menilai pengawasan pemerintah hanya bersifat formalitas administratif tanpa menyentuh akar permasalahan. Hal lain mengingat Sungai Brantas sebagai salah satu bentuk infrastruktur ekologi strategis lintas daerah. Posko Ijo mendesak intervensi dari pemerintah provinsi dan pusat.
Tembusan surat yang dikirimkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dimaksudkan agar penanganan kasus ini tidak terjebak dalam sekat birokrasi kabupaten.
Rulli menekankan bahwa kegagalan penegakan hukum dalam kasus ini akan mengirimkan pesan berbahaya kepada pelaku industri bahwa hukum lingkungan di Indonesia dapat dinegosiasikan.
“Jika semua pihak sudah mengetahui data ini namun tidak ada langkah konkret, itu bukan lagi kelalaian, melainkan keputusan politik untuk membiarkan pencemaran terjadi. Ini preseden buruk yang menjadikan hukum lingkungan sebagai teks mati,” tambah Rulli.
Sebagai langkah mitigasi, Posko Ijo mendesak tiga poin utama kepada pemerintah. Pertama ia mendesak adanya audit lingkungan terbuka. Yakni melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengolahan limbah PT IRP secara transparan.
Kedua, harus ada penegakan hukum tegas. Yakni memberikan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melakukan pelanggaran berulang.
Ketiga adalah pemulihan ekosistem dan enjamin adanya skema pemulihan Sungai Brantas yang melibatkan partisipasi publik.
Surat pengaduan ini kini menjadi ujian bagi komitmen Gubernur Jawa Timur dan Menteri LHK dalam menjaga kedaulatan lingkungan.
Pungkas Rulli, publik berhak bertanya. Menurutnya untuk siapa hukum lingkungan ditegakkan jika Negara lebih memilih diam.
Jurnalis: Dedy Mulyadi








